KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polres Metro Jakarta Utara menjerat lima tersangka yang terlibat kasus pinjaman online ilegal di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara dengan sejumlah pasal berlapis. Kelima tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang ITE, KUHP, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sejumlah netizen lantas berkomentar bahwa ancaman hukuman tersebut terlalu rendah sehingga tidak memberikan efek jera. Salah satu yang menyampaikan hal tersebut adalah Weekly Wee "Di ancam 5 tahun doang. berarti masih bisa kurang dari 5 tahun.harus nya di hukum mati aja," tulis Weekly dalam komentar di pemberitaan Kompas.com. Baca Juga: Kasus Vega Data dan Barracuda Fintech, Satgas Investasi beri apresiasi ke polisi
Para tersangka fintech ilegal diancam hukuman lima tahun penjara, mengapa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polres Metro Jakarta Utara menjerat lima tersangka yang terlibat kasus pinjaman online ilegal di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara dengan sejumlah pasal berlapis. Kelima tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang ITE, KUHP, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sejumlah netizen lantas berkomentar bahwa ancaman hukuman tersebut terlalu rendah sehingga tidak memberikan efek jera. Salah satu yang menyampaikan hal tersebut adalah Weekly Wee "Di ancam 5 tahun doang. berarti masih bisa kurang dari 5 tahun.harus nya di hukum mati aja," tulis Weekly dalam komentar di pemberitaan Kompas.com. Baca Juga: Kasus Vega Data dan Barracuda Fintech, Satgas Investasi beri apresiasi ke polisi