KONTAN.CO.ID - Paramount menyatakan tidak akan menuntaskan akuisisi senilai US$ 110 miliar terhadap Warner Bros sebelum 22 Juli 2026. Keputusan ini memperpanjang jadwal penyelesaian transaksi setidaknya satu pekan di tengah penyelidikan yang dilakukan Jaksa Agung Negara Bagian Oregon, Amerika Serikat.
Baca Juga: Topan Bavi Ancam Taiwan dan China, Berpotensi Jadi yang Terkuat Sejak 2024 Mengutip
Reuters, Kantor Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield, pada Rabu (8/7/2026) mengajukan permohonan ke pengadilan di Multnomah County agar Paramount menyerahkan sejumlah dokumen terkait transaksi tersebut. Otoritas juga meminta pengadilan menunda penyelesaian akuisisi selama 60 hari guna memberikan waktu bagi negara bagian untuk meninjau dokumen tersebut. Sebelumnya, Paramount telah menyampaikan kepada otoritas Oregon bahwa transaksi tidak akan ditutup sebelum 16 Juli. Namun, dalam sidang pendahuluan pada Rabu, perusahaan memperbarui jadwal tersebut menjadi tidak lebih awal dari 22 Juli. Di sisi lain, Paramount juga tengah berupaya memperoleh persetujuan dari regulator Uni Eropa.
Pekan lalu, sumber
Reuters mengungkapkan perusahaan telah menawarkan sejumlah langkah perbaikan (remedies) untuk mengatasi kekhawatiran terkait persaingan usaha.
Baca Juga: Ancaman Baru untuk Bitcoin, Komputer Kuantum Bisa Bobol Dompet Kripto Salah satu komitmen yang diajukan adalah menghentikan usaha patungan distribusi film yang dijalankan bersama Universal Pictures. Menyusul usulan tersebut, Komisi Eropa memperpanjang tenggat waktu pengambilan keputusan terkait akuisisi tersebut menjadi 22 Juli dari sebelumnya 7 Juli, guna memberikan waktu bagi regulator untuk mengevaluasi langkah-langkah yang ditawarkan Paramount.