Paripurna DPR RI Sahkan RUU Tentang Pertanggungjawaban APBN 2025 Jadi Undang-Undang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (27/8/2026).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam pembicaraan tingkat II setelah seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuan.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dalam rapat, Kamis (27/8/2026).


"Setuju," jawab anggota dewan dan hadirin secara serentak.

Baca Juga: DPR Gelar Rapat Paripurna, Bahas APBN 2027 hingga RUU Perampasan Aset

Sebelumnya disahkan jadi UU, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Jazilul Fawaid telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.

Jazilul mengatakan, laporan yang disampaikan dalam rapat paripurna hanya memuat pokok-pokok hasil pembahasan. Sementara hasil pembahasan secara lengkap tercantum dalam laporan panitia kerja (panja), kesimpulan pembahasan, serta pendapat akhir fraksi di Banggar DPR RI.

Pemerintah sebelumnya mengajukan RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 kepada DPR melalui surat Presiden Nomor R-28/Pres/06/2026 pada 29 Juni 2026. Pemerintah juga menunjuk Menteri Keuangan sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut bersama DPR.

Pembahasan tingkat I kemudian dilakukan oleh Banggar DPR bersama pemerintah. Proses tersebut diawali dengan penyampaian pengantar dan keterangan pemerintah atas RUU oleh Menteri Keuangan dalam rapat Paripurna pada 2 Juli 2026.

Selanjutnya, Banggar DPR melakukan rapat kerja dengan Menteri Keuangan pada 20 Agustus 2026 untuk membahas persetujuan dan pengesahan RUU, termasuk laporan panja serta pendapat akhir fraksi.

BPK Beri Opini WTP

Dalam laporan Banggar, Jazilul turut menyampaikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.

Baca Juga: Program Destry Damayanti Jika Jadi Gubernur BI: Jaga Rupiah dan Stabilitas

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP 2025. Opini tersebut merupakan capaian audit terbaik yang berhasil dipertahankan pemerintah sejak LKPP memperoleh opini WTP pada 2016.

Meski demikian, BPK menemukan 11 temuan pemeriksaan yang perlu menjadi perhatian pemerintah, terutama terkait sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Sejumlah temuan tersebut antara lain; 

  1. Penyajian informasi kinerja keuangan pemerintah dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) LKPP belum didukung standar dan kebijakan yang memadai terkait pengungkapan. Selain itu, Laporan Kinerja Pemerintah Pusat Tahun 2025 belum didukung data yang akurat dan mekanisme rekonsiliasi yang memadai.
  2. Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh satuan kerja pengelola PNBP atau mitra instansi pengelola PNBP belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Pengelolaan PNBP lainnya, berupa denda administratif dan hasil penegakan hukum terkait penggunaan kawasan hutan, masih perlu ditingkatkan.
  4. Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) belum sepenuhnya digunakan sebagai sumber data utama dalam pelaksanaan belanja pemerintah Tahun 2025.
  5. Penyesuaian bobot alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025 tidak ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.
  6. Alokasi dan penggunaan DAU Tahun 2025 belum sepenuhnya didasarkan pada kondisi celah fiskal daerah. Selain itu, penggunaan DAU untuk belanja rutin pemerintah daerah belum memadai.
  7. Pengelolaan subsidi dan kompensasi BBM masih memiliki persoalan. Kriteria dan tata cara penghitungan volume penyaluran BBM untuk dana kompensasi sesuai PMK Nomor 73 Tahun 2025 belum ditetapkan. Selain itu, terdapat ketidakselarasan dalam penetapan titik serah dan volume penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT), khususnya minyak solar, pada belanja subsidi dan belanja lainnya serta dana kompensasi harga jual eceran BBM.
  8. Pelaporan penggunaan saldo awal kas Badan Layanan Umum (BLU) sebagai sumber pendanaan belanja operasional BLU pada LKPP Tahun 2025 belum sepenuhnya memadai.
  9. Upaya penagihan aktif utang perpajakan dan penatausahaan barang sitaan belum optimal.
  10. Pengelolaan pekerjaan yang diberikan kesempatan penyelesaiannya melewati tahun anggaran melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPH) belum sesuai dengan ketentuan.
  11. Pengaturan struktur kepemilikan investasi permanen/penyertaan modal pemerintah melalui BP BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara), termasuk batas waktu penyampaian laporan keuangan BP Danantara yang telah diaudit untuk penyusunan LKPP, belum ditetapkan. Selain itu, pengelolaan barang milik negara yang terdampak bencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat belum sepenuhnya memadai.
Baca Juga: Massa Demo 27 Agustus Mulai Berkumpul di Depan DPR pada Pagi Ini (27/8)

Jazilul menyebut temuan tersebut tidak memengaruhi kewajaran penyajian LKPP Tahun 2025.

"Namun temuan-temuan kelemahan kelemahan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap perundang-undangan tersebut, tidak mempengaurhi kewajaran LKPP tahun 2025," ujarnya

Realisasi APBN 2025

Berdasarkan laporan realisasi APBN 2025, pendapatan negara tercatat sebesar Rp 2.765,1 triliun atau 92,01% dari target APBN sebesar Rp 3.005,1 triliun. Sementara itu, realisasi belanja negara mencapai Rp 3.435,5 triliun atau 94,87% dari pagu APBN sebesar Rp 3.621,3 triliun. Dengan realisasi tersebut, APBN 2025 mencatat defisit sebesar Rp 670,3 triliun. Defisit tersebut setara sekitar 2,79% terhadap produk domestik bruto (PDB), lebih tinggi dibandingkan target defisit APBN 2025 sebesar Rp 616,2 triliun.

Untuk menutup defisit, realisasi pembiayaan mencapai Rp 742,7 triliun atau 120,54% dari target APBN sebesar Rp 616,2 triliun. Dengan demikian, terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp 72,4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: