KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (27/8/2026). Pengesahan tersebut dilakukan dalam pembicaraan tingkat II setelah seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuan. "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dalam rapat, Kamis (27/8/2026).
BPK Beri Opini WTP
Dalam laporan Banggar, Jazilul turut menyampaikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025. Baca Juga: Program Destry Damayanti Jika Jadi Gubernur BI: Jaga Rupiah dan Stabilitas BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP 2025. Opini tersebut merupakan capaian audit terbaik yang berhasil dipertahankan pemerintah sejak LKPP memperoleh opini WTP pada 2016. Meski demikian, BPK menemukan 11 temuan pemeriksaan yang perlu menjadi perhatian pemerintah, terutama terkait sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Sejumlah temuan tersebut antara lain;- Penyajian informasi kinerja keuangan pemerintah dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) LKPP belum didukung standar dan kebijakan yang memadai terkait pengungkapan. Selain itu, Laporan Kinerja Pemerintah Pusat Tahun 2025 belum didukung data yang akurat dan mekanisme rekonsiliasi yang memadai.
- Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh satuan kerja pengelola PNBP atau mitra instansi pengelola PNBP belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengelolaan PNBP lainnya, berupa denda administratif dan hasil penegakan hukum terkait penggunaan kawasan hutan, masih perlu ditingkatkan.
- Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) belum sepenuhnya digunakan sebagai sumber data utama dalam pelaksanaan belanja pemerintah Tahun 2025.
- Penyesuaian bobot alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025 tidak ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.
- Alokasi dan penggunaan DAU Tahun 2025 belum sepenuhnya didasarkan pada kondisi celah fiskal daerah. Selain itu, penggunaan DAU untuk belanja rutin pemerintah daerah belum memadai.
- Pengelolaan subsidi dan kompensasi BBM masih memiliki persoalan. Kriteria dan tata cara penghitungan volume penyaluran BBM untuk dana kompensasi sesuai PMK Nomor 73 Tahun 2025 belum ditetapkan. Selain itu, terdapat ketidakselarasan dalam penetapan titik serah dan volume penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT), khususnya minyak solar, pada belanja subsidi dan belanja lainnya serta dana kompensasi harga jual eceran BBM.
- Pelaporan penggunaan saldo awal kas Badan Layanan Umum (BLU) sebagai sumber pendanaan belanja operasional BLU pada LKPP Tahun 2025 belum sepenuhnya memadai.
- Upaya penagihan aktif utang perpajakan dan penatausahaan barang sitaan belum optimal.
- Pengelolaan pekerjaan yang diberikan kesempatan penyelesaiannya melewati tahun anggaran melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPH) belum sesuai dengan ketentuan.
- Pengaturan struktur kepemilikan investasi permanen/penyertaan modal pemerintah melalui BP BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara), termasuk batas waktu penyampaian laporan keuangan BP Danantara yang telah diaudit untuk penyusunan LKPP, belum ditetapkan. Selain itu, pengelolaan barang milik negara yang terdampak bencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat belum sepenuhnya memadai.