KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara, Jakarta. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan bahwa agenda pembahasan regulasi tersebut menjadi salah satu fokus utama dewan. Langkah ini dilakukan guna memberikan ruang penyempurnaan payung hukum sektor energi bersih nasional. "Acara terakhir Rapat Paripurna Dewan hari ini, yaitu Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan Terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dilanjutkan dengan pengambilan keputusan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Paripurna DPR Sepakati Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU EBET
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara, Jakarta. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan bahwa agenda pembahasan regulasi tersebut menjadi salah satu fokus utama dewan. Langkah ini dilakukan guna memberikan ruang penyempurnaan payung hukum sektor energi bersih nasional. "Acara terakhir Rapat Paripurna Dewan hari ini, yaitu Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan Terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dilanjutkan dengan pengambilan keputusan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026).