JAKARTA. Sidang paripurna yang mengagendakan pengunduran diri Joko 'Jokowi' Widodo sebagai gubernur DKI Jakarta direncanakan dilaksanakan awal Oktober 2014 mendatang. Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDI-P Prasetio Edi Marsudi mengatakan, DPRD DKI bahwa kelengkapan lembaga di DPRD telah lengkap. Tinggal melakukan sidang paripurna yang dijadwalkan Kamis (11/9/2014) ini atau Jumat (12/9/2014) besok. "Setelah ketua, wakil ketua dan komisi-komisi di DPRD terbentuk, baru kami bahas agenda pengunduran diri Pak Jokowi," ujar Pras di Balaikota, Rabu (10/9/2014).
"Surat pengunduran diri pak Jokowi langsung kami lempar ke Mendagri, sementara kami di dewan melalui komisi-komisi membahasnya. Kami perkirakan awal Oktoberlah sudah bisa paripurna," lanjut dia. Pria yang telah dipilih menjadi Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut memastikan, paripurna pengunduran diri Jokowi berjalan mulus. Dia mengatakan, paripurna itu ingin dijadikan momen anggota dewan untuk membuktikan bahwa tidak ada upaya saling jegal. Menurut Pras, wakil rakyat di Kebon Sirih itu berkomitmen untuk mengawal perubahan kepemimpinan dari Joko Widodo ke Basuki Tjahaja Purnama dengan baik. Masih banyak program-program Jokowi yang mesti dilanjutkan oleh Basuki. "Jadi enggak ada waktu lagi tuh untuk jegal menjegal. 106 Anggota dewan di DKI mau bekerja, itu saja," ujar dia. Tak ada gunanya menjegal Jokowi Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDI-P lainnya William Yani mengatakan, penolakan atas pengunduran diri Joko Widodo sebagai gubernur DKI Jakarta tak bakal berpengaruh apa-apa terhadap status Jokowi sebagai presiden terpilih. "Karena paripurna pengunduran diri Jokowi tidak dalam posisi menyetujui atau menolak. Jadi tidak ada gunanya menolak pengunduran diri Jokowi," ujarnya di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (29/8/2014) siang.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI-P Jakarta Timur tersebut pun menegaskan bahwa rapat paripurna DPRD DKI Jakarta soal pengunduran diri Jokowi sebagai gubernur lebih bersifat prosedural atau melegalkan Jokowi meletakan jabatannya. "Contohnya pelantikan DPRD. Dasar kerja kita kan SK Mendagri. Nah, Mendagri enggak bisa nolak pelantikan kami. Ah saya enggak suka, kamu enggak bisa jadi DPRD," terang dia. Adapun, bagi beberapa pihak yang disebut menolak pengunduran diri Jokowi, Willy tidak ambil pusing. "Mereka suruh belajar lagi deh yang benar," ujar dia. Pengunduran diri Jokowi sebagai gubernur DKI Jakarta mesti melalui beberapa tahap. Pertama, Jokowi mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD DKI dengan tembusan ke setiap fraksi serta Kementerian Dalam Negeri. Kedua, DPRD DKI Jakarta membahas pengunduran diri itu di tingkat pimpinan komisi. Jika diterima, DPRD menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan pengunduran diri Jokowi. Paripurna tersebut juga menetapkan pengganti Jokowi, yakni Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (Fabian Januarius Kuwado) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Uji Agung Santosa