JAKARTA. PT Angkasa Pura II mulai tanggal 1 September 2016 resmi memberlakukan tarif parkir reguler di gedung parkir Terminal 3 Bandara International Soekarno Hatta. Setelah beroperasi pada 9 Agustus 2016, kendaraan yang parkir di gedung parkir Terminal 3 masih belum dipungut bayaran. "Saat ini gedung parkir di Terminal 3 hanya difungsikan untuk parkir reguler saja," ungkap Agus Haryadi, Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II dalam keterangan tertulis, Kamis (1/9). Adapun skemanya adalah untuk kendaraan roda empat seperti sedan, bakal dibebaskan dari tarif parkir apabila masuk areal gedung tidak lebih dari 10 menit. Namun apabila lebih dari itu, hingga satu jam pertama bakal terkena tarif Rp 5.000 per kendaraan. Kemudian setiap jam berikutnya sebesar Rp 4.000.
Parkir kendaraan di Terminal 3 mulai berbayar
JAKARTA. PT Angkasa Pura II mulai tanggal 1 September 2016 resmi memberlakukan tarif parkir reguler di gedung parkir Terminal 3 Bandara International Soekarno Hatta. Setelah beroperasi pada 9 Agustus 2016, kendaraan yang parkir di gedung parkir Terminal 3 masih belum dipungut bayaran. "Saat ini gedung parkir di Terminal 3 hanya difungsikan untuk parkir reguler saja," ungkap Agus Haryadi, Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II dalam keterangan tertulis, Kamis (1/9). Adapun skemanya adalah untuk kendaraan roda empat seperti sedan, bakal dibebaskan dari tarif parkir apabila masuk areal gedung tidak lebih dari 10 menit. Namun apabila lebih dari itu, hingga satu jam pertama bakal terkena tarif Rp 5.000 per kendaraan. Kemudian setiap jam berikutnya sebesar Rp 4.000.