JAKARTA. Mengatur arus mudik Lebaran memang selalu membikin pemerintah pusing. Pasalnya, padatnya lalu lintas arus mudik sering membuat kemacetan panjang. Bahkan kemacetan itu kini sering terjadi di jalan tol yang seharusnya terbebas dari hambatan. Kini, Kementerian Perhubungan (Kemhub), Kepolisian, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Pu-Pera) tengah menyusun kebijakan di sektor transportasi selama mudik lebaran. Bahkan kebijakan itu terlibat cenderung keras. Salah satunya, pembatasan waktu singgah di tempat peristirahatan jalan tol. Pemudik hanya dibolehkan singgah paling lama satu jam.
Parkir lama di rest area tol mudik kena Rp 250.000
JAKARTA. Mengatur arus mudik Lebaran memang selalu membikin pemerintah pusing. Pasalnya, padatnya lalu lintas arus mudik sering membuat kemacetan panjang. Bahkan kemacetan itu kini sering terjadi di jalan tol yang seharusnya terbebas dari hambatan. Kini, Kementerian Perhubungan (Kemhub), Kepolisian, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Pu-Pera) tengah menyusun kebijakan di sektor transportasi selama mudik lebaran. Bahkan kebijakan itu terlibat cenderung keras. Salah satunya, pembatasan waktu singgah di tempat peristirahatan jalan tol. Pemudik hanya dibolehkan singgah paling lama satu jam.