Parkir Valet Jakarta Belum Punya Regulasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan parkir valet di sejumlah restoran, pusat perbelanjaan dan tempat hiburan di Jakarta tengah menjadi sorotan. Pasalnya, layanan yang menawarkan kemudahan bagi pengunjung tersebut disebut belum memiliki aturan khusus yang mengatur tentang tarif, mekanisme pelayanan hingga perlindungan konsumen.

Masalah ini muncul ke publik usai warga pengguna fasilitas parkir menjerit saat dikenakan tarif parkir valet yang dinilai tinggi. Di sejumlah media, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino, pada 27 September 2026 lalu, menyebutkan adanya kejadian warga harus membayar biaya parkir valet hingga Rp 250.000 di salah satu lokasi di Jakarta.

Selain persoalan tarif, keberadaan bukti pembayaran serta keamanan kendaraan juga menjadi perhatian. Advokat sekaligus analis kebijakan transportasi Tigor Nainggolan menilai, kondisi ini  menunjukkan perlunya pemerintah daerah segera membuat regulasi khusus mengenai layanan parkir valet.


"Parkir valet harus segera diatur dan diawasi. Jangan sampai atas nama layanan premium, masyarakat dikenakan tarif sesuka hati tanpa informasi yang jelas sejak awal," kata Tigor dalam keterangan tertulis, Senin (5/10). Dalam hitungan Tigor, pengelola jasa parkir valet semestinya memberikan informasi secara transparan kepada konsumen, termasuk mengenai tarif, jenis layanan, tanggung jawab penyedia jasa serta bukti pembayaran.

Baca Juga: Tok! DPR Resmi Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, Atur dalam 313 Pasal

Hal tersebut berkaitan dengan hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam beleid tersebut, konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.

Tak ada aturan

Persoalan regulasi parkir valet juga terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Jakarta pada 1 Oktober 2026 lalu. Menurut Tigor, dalam rapat tersebut, Kepala UP Perparkiran Jakarta mengkonfirmasi tidak adanya turan khusus mengenai parkir valet.

Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah Jakarta juga disebut belum dapat memberikan data penerimaan pajak dari jasa layanan parkir valet kepada Pansus Perparkiran Jakarta. Tigor menilai, kondisi ini perlu mendapat perhatian pemerintah daerah, terutama karena praktik parkir valet sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan pungutan kepada masyarakat.

Namun, ia menilai persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut besaran tarif. Tigor memandang perlu ada kejelasan mengenai status layanan, dasar pemungutan, pihak yang bertanggung jawab serta mekanisme pengawasan. "Setiap pungutan biaya pelayanan publik harus memiliki dasar hukum yang sah, masuk ke dalam rekening negara atau daerah dan diumumkan secara transparan kepada masyarakat," ujarnya.

Dengan demikian, pemerintah daerah perlu segera menertibkan layanan parkir valet yang beroperasi di ruang publik. Regulasi tersebut, menurut dia, setidaknya perlu mengatur tarif, informasi kepada konsumen, bukti pembayaran, tanggung jawab apabila kendaraan mengalami kerusakan atau kehilangan, serta mekanisme pengaduan.

Baca Juga: MK Putus Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini (6/10/2026)

Pasalnya, masyarakat kerap menggunakan layanan valet karena keterbatasan tempat parkir, terutama di lokasi yang ramai pada jam sibuk maupun hari libur. Dalam praktiknya, pengunjung menyerahkan kendaraan dan kunci kepada petugas valet untuk kemudian diparkirkan di lokasi yang disediakan pengelola.

Kemudahan tersebut membuat konsumen bergantung pada layanan valet, terutama di pusat perbelanjaan, restoran dan tempat hiburan. "Jangan sampai kesulitan masyarakat justru dikapitalisasi untuk mendapatkan keuntungan besar sepihak oleh pengelola gedung atau operator parkir valet," kata dia.\

Karena itu, Tigor mendorong Pemprov Jakarta segera menyusun aturan mengenai penyediaan jasa parkir valet di tempat publik. Regulasi diperlukan agar pemerintah memiliki dasar untuk melakukan pengawasan dan memberikan sanksi apabila terjadi pelanggaran.

Di sisi lain, persoalan tarif parkir valet perlu dibedakan dengan tarif parkir yang ditetapkan dalam regulasi daerah. Menurut Tigor, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai komponen biaya yang harus dibayar ketika menggunakan layanan valet.

Baca Juga: Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup, Begini Jawaban Prabowo soal Bonus Timnas

Dengan adanya aturan yang jelas, konsumen dapat mengetahui sejak awal berapa biaya yang harus dibayarkan dan siapa yang bertanggung jawab atas kendaraan selama berada dalam penguasaan petugas valet.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: