Parlemen AS loloskan RUU soal Hong Kong, China meradang



KONTAN.CO.ID - BEIJING. China menuduh parlemen Amerika melakukan intrik politik untuk menggagalkan perkembangan China setelah Dewan Perwakilan Rakyat AS menyetujui undang-undang yang bisa membuka jalan bagi pemerintah AS melakukan tindakan diplomatik dan sanksi ekonomi terhadap pemerintah Hong Kong.

Majelis rendah Kongres AS pada hari Selasa meloloskan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong. RUU tersebut, yang dianggap Beijing sebagai upaya untuk mencampuri urusan dalam negeri dan ekonomi China, lolos lewat voting.

Baca Juga: Redam aksi demo, Pemerintah Hong Kong menjanjikan kepemilikan rumah ke masyarakat


Diperkenalkan pada bulan Juni lalu oleh Senator Chris Smith, RUU itu akan meminta pemerintah AS untuk melakukan penilaian apakah perkembangan politik di Hong Kong bisa membuat Washington mengubah perlakuannya terhadap kota tersebut sebagai entitas perdagangan yang terpisah dari daratan China.

Rancangan undang-undang ini juga membuka jalan bagi sanksi terhadap individu yang dianggap bertanggung jawab atas tindakan untuk merongrong otonomi Hong Kong.

Selanjutnya RUU itu menunggu pemungutan suara di Senat untuk bisa disahkan.

Yang Guang, juru bicara Kantor Urusan Dewan Negara Hong Kong dan Makau, yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah China mengatakan pihaknya menyatakan protes serius dan kecaman keras atas lolosnya undang-undang tersebut.

"Perilaku semacam ini telah secara besar-besaran mencampuri urusan dalam negeri China dan secara terbuka menambahkan dukungan kepada kekuatan oposisi dan kekuatan radikal di Hong Kong," kata Yang.

Baca Juga: Gara-gara menginvasi Suriah, Volkswagen tunda investasi miliaran dolar di Turki

"Langkah itu telah mengekspos plot politik DPR AS dan beberapa politisi untuk menggunakan Hong Kong untuk mengganggu perkembangan China," lanjutnya.

Yang menambahkan bahwa gejolak di Hong Kong semakin meningkat karena AS telah memihak pasukan anti-China di Hong Kong. Dia pun meminta AS untuk menghentikan pembahasan RUU tersebut. "Tanpa intervensi AS, Hong Kong akan lebih sejahtera dan stabil," katanya.

Editor: Tendi Mahadi