KONTAN.CO.ID - BEIJING. China menuduh parlemen Amerika melakukan intrik politik untuk menggagalkan perkembangan China setelah Dewan Perwakilan Rakyat AS menyetujui undang-undang yang bisa membuka jalan bagi pemerintah AS melakukan tindakan diplomatik dan sanksi ekonomi terhadap pemerintah Hong Kong. Majelis rendah Kongres AS pada hari Selasa meloloskan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong. RUU tersebut, yang dianggap Beijing sebagai upaya untuk mencampuri urusan dalam negeri dan ekonomi China, lolos lewat voting. Baca Juga: Redam aksi demo, Pemerintah Hong Kong menjanjikan kepemilikan rumah ke masyarakat
Parlemen AS loloskan RUU soal Hong Kong, China meradang
KONTAN.CO.ID - BEIJING. China menuduh parlemen Amerika melakukan intrik politik untuk menggagalkan perkembangan China setelah Dewan Perwakilan Rakyat AS menyetujui undang-undang yang bisa membuka jalan bagi pemerintah AS melakukan tindakan diplomatik dan sanksi ekonomi terhadap pemerintah Hong Kong. Majelis rendah Kongres AS pada hari Selasa meloloskan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong. RUU tersebut, yang dianggap Beijing sebagai upaya untuk mencampuri urusan dalam negeri dan ekonomi China, lolos lewat voting. Baca Juga: Redam aksi demo, Pemerintah Hong Kong menjanjikan kepemilikan rumah ke masyarakat