KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Parlemen AS pada hari Rabu memperkenalkan undang-undang baru yang membatasi kekuasaan presiden Donald Trump untuk memungut tarif impor demi alasan keamanan nasional. Aturan tersebut menggarisbawahi kekhawatiran di Capitol Hill atas meningkatnya biaya untuk memuliskan kebijakan perdagangan pemerintahan Trump. Dilansir dari Reuters, kedua partai di parlemen memperkenalkan beleid yang dikenal sebagai Undang-undang Otoritas Perdagangan Bicameral. Aturan ini akan mengharuskan Trump untuk memiliki persetujuan kongres sebelum mengambil tindakan perdagangan seperti tarif dan kuota berdasarkan bab 232 dari Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962. Undang-undang yang saat ini berlaku memungkinkan presiden untuk mengenakan tarif tanpa persetujuan pihak Capitol Hill.
Parlemen AS siapkan undang-undang untuk membatasi kekuasaan Trump soal tarif impor
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Parlemen AS pada hari Rabu memperkenalkan undang-undang baru yang membatasi kekuasaan presiden Donald Trump untuk memungut tarif impor demi alasan keamanan nasional. Aturan tersebut menggarisbawahi kekhawatiran di Capitol Hill atas meningkatnya biaya untuk memuliskan kebijakan perdagangan pemerintahan Trump. Dilansir dari Reuters, kedua partai di parlemen memperkenalkan beleid yang dikenal sebagai Undang-undang Otoritas Perdagangan Bicameral. Aturan ini akan mengharuskan Trump untuk memiliki persetujuan kongres sebelum mengambil tindakan perdagangan seperti tarif dan kuota berdasarkan bab 232 dari Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962. Undang-undang yang saat ini berlaku memungkinkan presiden untuk mengenakan tarif tanpa persetujuan pihak Capitol Hill.