Parlemen China tinjau UU Keamanan Nasional Hong Kong yang kontroversial



KONTAN.CO.ID - BEIJING. Badan pembuat keputusan utama Parlemen China akan meninjau Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional untuk Hong Kong selama pertemuan yang bergulir mulai Kamis (18/6).

Calon beleid itu diserahkan ke Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional pada Kamis, yang kemudian menggelar pertemuan hingga Sabtu (20/6), menurut kantor berita Xinhua seperti Channelnewsasia.com kutip.

Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong menyebut secara spesifik dan definisi empat kejahatan: aktivitas separatis, subversi negara, aktivitas teroris, dan kolusi dengan pasukan asing, Xinhua melaporkan.


Baca Juga: Perdana Menteri China: Hong Kong masih tetap pusat keuangan internasional!

Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong juga menetapkan hukuman untuk kejahatan-kejahatan tersebut.

Tentu, undang-undang itu bakal membawa perubahan paling besar pada cara hidup bekas jajahan Inggris tersebut sejak kembali ke Pemerintahan China pada 1997 silam. 

Melansir Channelnewsasia.com, Anggota Parlemen Hong Kong yang pro-demokrasi Dennis Kwok mengatakan, undang-undang baru itu akan "sangat melemahkan" hak-hak dasar dan kebebasan rakyat pusat keuangan dunia itu.

Baca Juga: Menteri Luar Negeri AS bertemu diplomat top China, ini isi pembicaraannya

"Pada akhirnya, Undang-Undang Keamanan Nasional ini bukan benar-benar tentang keamanan nasional, tetapi benar-benar tentang membungkam oposisi. Itu adalah ketakutan terburuk dan ketakutan terbesar kami," kata Kwok.

"Saya sangat khawatir, ruang lingkup kolusi (dengan pasukan asing) akan tidak terbatas dalam Undang-Undang Keamanan Nasional, dan bahkan memungkinkan (untuk) muncul tuduhan," kata Tanya Chan, Anggota Parlemen pro-demokrasi lainnya.

Editor: S.S. Kurniawan