Parlemen Eropa menolak ACTA



BRUSSELS. Parlemen Eropa menolak kesepakatan global Anti-Counterfeiting Trade Agreement (ACTA), Rabu (4/7). Artinya, rancangan aturan ini harus dinegosiasikan kembali oleh Komisi Eropa.Total 478 anggota parlemen menolak ACTA, 39 menyetujui, dan 165 abstain. Kesepakatan ini berniat mengurangi pembajakan serta unduhan ilegal film dan musik secara online. Namun, penggiat internet mengatakan, kesepakatan ini mengancam kebebasan online. Negosiasi ACTA berlangsung empat tahun dan ditandatangani oleh 22 negara anggota Uni Eropa. Beberapa rekan dagang Uni Eropa seperti Amerika Serikat, Australia, Kanada, Jepang, Maroko, Selandia Baru, Singapura, dan Korea Selatan pun mendukung kesepakatan ini.Komisioner Perdagangan Uni Eropa Karel De Gucht mengatakan, pekerjaan untuk mengatasi pembajakan masih akan berlangsung. "Komisi Eropa akan mencari opini legal ke Pengadilan Eropa soal apakah kesepakatan ini merugikan hak dasar warga Eropa, termasuk kebebasan berpendapat," kata De Gucht.Kampanye anti ACTA berlangsung di seluruh Eropa Februari lalu. Sekitar 2,5 juta orang menandatangani petisi anti ACTA.Kerugian akibat pembajakan online di Uni Eropa sulit diperkirakan. Menurut label rekaman, penurunan pendapatan yang terus berlangsung merupakan bukti yang cukup. Kelompok bisnis mengatakan, penolakan ini berarti Uni Eropa akan lemah dalam negosiasi perdagangan bebas dengan Amerika Serikat, Kanada, dan emerging market yang relatif baru di aturan hak kekayaan intelektual.Sejak negosiasi tertutup tahun 2008, parlemen Eropa mengatakan, kesepakatan ini perlu membedakan pengunduh ilegal untuk mereka sendiri dan pengunduh yang mengkomersialkan hasil unduhan tersebut. Namun, pemisahan ini tidak pernah terjadi.


Editor: Wahyu T.Rahmawati