Parlemen gusar kontrak Freeport



KONTAN.CO.ID - Keinginan pemerintah memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) sampai 2041 mulai memantik gusar. Salah satunya datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Meski pemerintah kelak bisa mendapatkan 51% saham Freeport Indonesia serta mendapatkan pajak yang lebih besar, DPR minta agar pemerintah memastikan semua janji-janji perusahaan ini, semisal membangun pabrik pemurnian tembaga dan emas atawa smelter. "Kesepakatan antara pemerintah dan Freeport kemarin masih semu, belum ada kepastian negosiasi," ujar Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Hari Purnomo.

Hari mengaku curiga dengan keengganan Freeport melepas saham divestasi 51% sahamnya di tahun 2017 ini, sesuai dengan Undang-Undang Minerba. Sebaliknya, deal awal antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani serta CEO Freeport Mc Moran menyebut, pelepasan 51% saham Freeport baru akan terjadi di 2021, yakni 5 tahun pasca perubahan kontrak karya Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus alias IUPK). "Ini bertentangan dengan Undang-Undang Minerba No. 04/2009," kata di.


Pasalnya UU Minerba berikut aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 01/2017 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba, divestasi saham Freeport harusnya mulai dilakukan tahun 2016. "Jadi kesepakatan final harus sesuai dengan amanat UU Minerba. Deal sekarang jauh, bahkan bisa gagal," tegasnya.

Syaikul Islam Ali, Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai PKB mendukung Indonesia menasionalisasi Freeport. Tetapi, kesepakatan divestasi 51% tanpa adanya nilai valuasi saham hanya omong kosong dan masih mentah. Kesepakatan divestasi harus satu paket dengan valuasi, ujarnya.

Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar Satya W Yudha bilang, kesepakatan itu harus jadi momentum memperkuat posisi tawar Indonesia. "Pemerintah Indonesia tetap harus tegas, dan Freeport Indonesia harus tunduk hasil negosiasi tersebut," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto