KONTAN.CO.ID - Parlemen Israel, disebut juga Knesset, pada hari Senin (28/10) melahirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) untuk bertugas di Gaza. Mengutip Al Jazeera, aturan itu memang tidak akan berlaku dalam waktu dekat. Saat berlaku nanti, aturan itu berisiko menghancurkan proses penyaluran bantuan yang sudah rapuh pada saat krisis kemanusiaan di Gaza. Puncaknya, seluruh fasilitas UNRWA di wilayah Palestina yang diduduki Israel juga akan ditutup, termasuk yang ada di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza.
Parlemen Israel Keluarkan RUU Pengusiran UNRWA dari Palestina
KONTAN.CO.ID - Parlemen Israel, disebut juga Knesset, pada hari Senin (28/10) melahirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) untuk bertugas di Gaza. Mengutip Al Jazeera, aturan itu memang tidak akan berlaku dalam waktu dekat. Saat berlaku nanti, aturan itu berisiko menghancurkan proses penyaluran bantuan yang sudah rapuh pada saat krisis kemanusiaan di Gaza. Puncaknya, seluruh fasilitas UNRWA di wilayah Palestina yang diduduki Israel juga akan ditutup, termasuk yang ada di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza.