KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Parlemen rendah Malaysia pada Senin (2/3/2026) menolak usulan amendemen konstitusi yang bertujuan membatasi masa jabatan perdana menteri maksimal dua periode atau 10 tahun. Pemungutan suara di parlemen di Kuala Lumpur menunjukkan dukungan signifikan terhadap proposal tersebut, namun belum cukup untuk memenuhi ambang batas dua pertiga suara yang disyaratkan. Sebanyak 146 anggota parlemen menyatakan setuju—kurang dua suara dari jumlah minimum yang diperlukan untuk meloloskan amendemen. Menariknya, tidak ada suara penolakan langsung dalam pemungutan tersebut. Namun, 44 anggota parlemen memilih abstain, sementara 32 lainnya tidak hadir.
Parlemen Malaysia Gagal Sahkan Amandemen Batas Masa Jabatan Perdana Menteri
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Parlemen rendah Malaysia pada Senin (2/3/2026) menolak usulan amendemen konstitusi yang bertujuan membatasi masa jabatan perdana menteri maksimal dua periode atau 10 tahun. Pemungutan suara di parlemen di Kuala Lumpur menunjukkan dukungan signifikan terhadap proposal tersebut, namun belum cukup untuk memenuhi ambang batas dua pertiga suara yang disyaratkan. Sebanyak 146 anggota parlemen menyatakan setuju—kurang dua suara dari jumlah minimum yang diperlukan untuk meloloskan amendemen. Menariknya, tidak ada suara penolakan langsung dalam pemungutan tersebut. Namun, 44 anggota parlemen memilih abstain, sementara 32 lainnya tidak hadir.
TAG: