KONTAN.CO.ID - MOSKOW. Parlemen Rusia pada Kamis meloloskan undang-undang yang memperluas larangan untuk mempromosikan "propaganda LGBT" kepada anak-anak dengan melarangnya di antara orang-orang dari segala usia. Di bawah undang-undang baru, setiap peristiwa atau tindakan yang dianggap sebagai upaya untuk mempromosikan homoseksualitas - termasuk online, dalam film, buku, iklan, atau di depan umum - dapat dikenakan denda yang berat. Denda akan mencapai 400.000 rubel (US$ 6.600) untuk individu dan hingga 5 juta rubel (US$ 82.100) untuk badan hukum. Orang asing bisa menghadapi 15 hari penangkapan dan pengusiran berikutnya dari negara itu.
Parlemen Rusia Mengesahkan Undang-Undang yang Melarang Propaganda LGBT
KONTAN.CO.ID - MOSKOW. Parlemen Rusia pada Kamis meloloskan undang-undang yang memperluas larangan untuk mempromosikan "propaganda LGBT" kepada anak-anak dengan melarangnya di antara orang-orang dari segala usia. Di bawah undang-undang baru, setiap peristiwa atau tindakan yang dianggap sebagai upaya untuk mempromosikan homoseksualitas - termasuk online, dalam film, buku, iklan, atau di depan umum - dapat dikenakan denda yang berat. Denda akan mencapai 400.000 rubel (US$ 6.600) untuk individu dan hingga 5 juta rubel (US$ 82.100) untuk badan hukum. Orang asing bisa menghadapi 15 hari penangkapan dan pengusiran berikutnya dari negara itu.