KONTAN.CO.ID - MOSKOW. Majelis rendah parlemen Rusia menyetujui dalam pembacaan ketiga dan terakhirnya pada hari Rabu (23/12/2020), sebuah rancangan undang-undang tentang menjatuhkan hukuman penjara bagi orang-orang yang dinyatakan bersalah dalam membuat ujaran kebencian atau menyebar berita palsu di internet atau di media. Reuters memberitakan, RUU itu, yang masih membutuhkan persetujuan majelis tinggi dan tanda tangan Presiden Vladimir Putin untuk menjadi undang-undang, telah menuai kritik dari penentang Kremlin yang mengatakan pihak berwenang dapat menggunakannya untuk memenjarakan para kritikus dan membungkam perbedaan pendapat. Di bawah rancangan undang-undang, seseorang yang dihukum karena fitnah di internet dapat dipenjara hingga dua tahun dan didenda hingga 1 juta rubel (US$ 13.300).
Parlemen Rusia pilih hukuman penjara untuk pelaku ujaran kebencian
KONTAN.CO.ID - MOSKOW. Majelis rendah parlemen Rusia menyetujui dalam pembacaan ketiga dan terakhirnya pada hari Rabu (23/12/2020), sebuah rancangan undang-undang tentang menjatuhkan hukuman penjara bagi orang-orang yang dinyatakan bersalah dalam membuat ujaran kebencian atau menyebar berita palsu di internet atau di media. Reuters memberitakan, RUU itu, yang masih membutuhkan persetujuan majelis tinggi dan tanda tangan Presiden Vladimir Putin untuk menjadi undang-undang, telah menuai kritik dari penentang Kremlin yang mengatakan pihak berwenang dapat menggunakannya untuk memenjarakan para kritikus dan membungkam perbedaan pendapat. Di bawah rancangan undang-undang, seseorang yang dihukum karena fitnah di internet dapat dipenjara hingga dua tahun dan didenda hingga 1 juta rubel (US$ 13.300).