JAKARTA. Setelah sempat menggantung, RUU pengampunan pajak atawa tax amnesty tak lama lagi akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rencananya: awal April nanti, pembahasan akan dimulai. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo memastikan, pembahasan RUU tax amnesty dimulai awal April, setelah masa reses berakhir. "Kami pastikan akan membahas RUU tax amnesty," tandas Firman, Rabu (16/3) kepada KONTAN. Dari dokumen RUU pengampunan pajak yang diperoleh KONTAN, ada sejumlah pasal yang berpotensi menimbulkan kontroversi saat pembahasan. Pertama, pemerintah tak mewajibkan penarikan dana ke sistem keuangan dalam negeri atau repatriasi. Repatriasi hanya menjadi pilihan alias opsional. Wajib pajak bisa membawa pulang atau tidak duitnya, terserah pemilik dana.
Parlemen siap bahas RUU Tax Amnesty
JAKARTA. Setelah sempat menggantung, RUU pengampunan pajak atawa tax amnesty tak lama lagi akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rencananya: awal April nanti, pembahasan akan dimulai. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo memastikan, pembahasan RUU tax amnesty dimulai awal April, setelah masa reses berakhir. "Kami pastikan akan membahas RUU tax amnesty," tandas Firman, Rabu (16/3) kepada KONTAN. Dari dokumen RUU pengampunan pajak yang diperoleh KONTAN, ada sejumlah pasal yang berpotensi menimbulkan kontroversi saat pembahasan. Pertama, pemerintah tak mewajibkan penarikan dana ke sistem keuangan dalam negeri atau repatriasi. Repatriasi hanya menjadi pilihan alias opsional. Wajib pajak bisa membawa pulang atau tidak duitnya, terserah pemilik dana.