JAKARTA. Partai politik (parpol) yang masih berseteru sepertinya harus waspada. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) tengah mempersiapkan sejumlah aturan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Nantinya, salah satu poin yang akan diatur adalah tentang parpol yang masih terlibat konflik internal. Menurut Ketua Umum DKPP Jimly Asshiddiqie, parpol yang belum memutuskan kepengurusan sah terancam tak bisa mengajukan wakil dalam pilkada. Artinya, peluang parpol yang berkonflik untuk mengajukan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan tertutup. "Aturan ini masih dibahas dengan KPU," ujarnya, Rabu (1/4). Menurut Jimly, larangan bagi parpol yang berkonflik untuk mengajukan calon dalam pilkada dilakukan untuk menjaga integritas peserta pilkada. Maklum, menurut Jimly, konflik parpol merupakan masalah yang serius. Selain mencegah agar kepala daerah terpilih bukan berasal dari parpol yang bermasalah, aturan ini juga bertujuan mendorong agar parpol yang berseteru bisa berdamai.
Parpol berkonflik tak boleh ikut Pilkada
JAKARTA. Partai politik (parpol) yang masih berseteru sepertinya harus waspada. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) tengah mempersiapkan sejumlah aturan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Nantinya, salah satu poin yang akan diatur adalah tentang parpol yang masih terlibat konflik internal. Menurut Ketua Umum DKPP Jimly Asshiddiqie, parpol yang belum memutuskan kepengurusan sah terancam tak bisa mengajukan wakil dalam pilkada. Artinya, peluang parpol yang berkonflik untuk mengajukan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan tertutup. "Aturan ini masih dibahas dengan KPU," ujarnya, Rabu (1/4). Menurut Jimly, larangan bagi parpol yang berkonflik untuk mengajukan calon dalam pilkada dilakukan untuk menjaga integritas peserta pilkada. Maklum, menurut Jimly, konflik parpol merupakan masalah yang serius. Selain mencegah agar kepala daerah terpilih bukan berasal dari parpol yang bermasalah, aturan ini juga bertujuan mendorong agar parpol yang berseteru bisa berdamai.