Parpol berkonflik tak boleh ikut Pilkada



JAKARTA. Partai politik (parpol) yang masih berseteru sepertinya harus waspada. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) tengah mempersiapkan sejumlah aturan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Nantinya, salah satu poin yang akan diatur adalah tentang parpol yang masih terlibat konflik internal.

Menurut Ketua Umum DKPP Jimly Asshiddiqie, parpol yang belum memutuskan kepengurusan sah terancam tak bisa mengajukan wakil dalam pilkada. Artinya, peluang parpol yang berkonflik untuk mengajukan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan tertutup. "Aturan ini masih dibahas dengan KPU," ujarnya, Rabu (1/4).

Menurut Jimly, larangan bagi parpol yang berkonflik untuk mengajukan calon dalam pilkada dilakukan untuk menjaga integritas peserta pilkada. Maklum, menurut Jimly, konflik parpol merupakan masalah yang serius.  Selain mencegah agar kepala daerah terpilih bukan berasal dari parpol yang bermasalah, aturan ini juga bertujuan mendorong agar parpol yang berseteru bisa berdamai.


Catatan saja, saat ini setidaknya ada dua kasus konflik internal dalam parpol. Yakni konflik di tubuh Partai Golkar dan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Alhasil, jika tak kunjung tuntas, dua parpol ini tak boleh mengusung calon dalam pilkada.

Parpol yang berseteru memang akan dilarang mengusung pasangan calon dalam pilkada. Namun Jimly bilang DKPP tetap membuka kesempatan bagi kader partai yang berkonflik untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah lewat jalur independen.

Tapi, rencana aturan ini menuai kritik. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP hasil Muktamar Surabaya M Romahurmuziy menilai aturan ini mencederai demokrasi. Aturan ini bakal membatasi hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.

Seharusnya, kata dia, pemerintah justru harus ikut menyelesaikan konflik internal yang terjadi di tubuh parpol. Caranya, pemerintah harus menentukan partai yang berhak untuk mengajukan calon dalam pilkada. "Dalam sengketa parpol, ada peran pemerintah untuk memperbaikinya," ujar Romahurmuziy.

Sesuai kesepakatan dalam revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pemerintah akan menggelar pilkada langsung secara serentak bertahap mulai Desember 2015. Pada tahap I ini, pilkada langsung dilakukan untuk kepala daerah yang masa jabatannya habis pada akhir 2015 dan semester I-2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto