Parpol harus laporkan dana kampanye bulan ini



JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik peserta Pemilu 2014 dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), segera menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.

Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, hal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye.

"Kami mengingatkan, teman-teman dari parpol dan calon anggota DPD untuk segera menyiapkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Tanggal 27 Desember ini, semua parpol dan calon DPD sudah harus menyerahkan laporan tersebut ke KPU," kata Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (2/12/2013).


Menurut Ferry, pelaporan dana kampanye penting untuk memastikan parpol dalam dana kampanye tidak melebihi batas maksimal.

Selain itu, kata dia, laporan itu juga untuk menjaga agar dana kampanye tidak berasal dari sumber-sumber terlarang.

Bukan hanya penerimaan sumbangan dana kampanye, parpol dan calon DPD juga wajib melaporkan pembukaan rekening khusus dana kampanye. Termasuk, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukuan, dan rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran.

Setelah semua parpol dan calon DPD menyerahkan laporan tersebut, KPU akan mengumumkannya kepada publik melalui laman KPU.

"Jadi, masyarakat sejak awal sudah kami ajak untuk turut mengawasi kegiatan penghimpunan dan penggunaan dana kampanye yang dilakukan oleh parpol dan calon anggota DPD," ujarnya. (Yogi Gustaman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie