JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik peserta Pemilu 2014 dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), segera menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, hal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye. "Kami mengingatkan, teman-teman dari parpol dan calon anggota DPD untuk segera menyiapkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Tanggal 27 Desember ini, semua parpol dan calon DPD sudah harus menyerahkan laporan tersebut ke KPU," kata Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (2/12/2013).
Parpol harus laporkan dana kampanye bulan ini
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik peserta Pemilu 2014 dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), segera menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, hal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye. "Kami mengingatkan, teman-teman dari parpol dan calon anggota DPD untuk segera menyiapkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Tanggal 27 Desember ini, semua parpol dan calon DPD sudah harus menyerahkan laporan tersebut ke KPU," kata Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (2/12/2013).