JAKARTA. Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, dihapuskannya mekanisme uji publik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), memberikan tanggung jawab bagi partai politik untuk menjalankan konvensi bagi calon kepala daerah yang akan diusungnya. Menurut dia, hal ini penting dilakukan agar kepala daerah memahami kebutuhan masyarakat di daerah yang dipimpinnya. "Kami meminta agar parpol di daerah dapat melakukan konvensi, supaya calon kepala daerah memahami kebutuhan masyarakat di daerahnya. Karena keinginan masyarakat di setiap kota itu berbeda-beda," ujar Siti saat menjadi narasumber dalam sebuah diskusi di Kahmi Center, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015). Dalam diskusi tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah juga mengatakan hal yang sama. KPU, kata dia, mengusulkan agar mekanisme uji publik yang dilakukan partai politik dapat dilakukan lebih awal bagi para kader yang akan didaftarkan sebagai calon kepala daerah.
Parpol harus tetap uji publik calon kepala daerah
JAKARTA. Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, dihapuskannya mekanisme uji publik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), memberikan tanggung jawab bagi partai politik untuk menjalankan konvensi bagi calon kepala daerah yang akan diusungnya. Menurut dia, hal ini penting dilakukan agar kepala daerah memahami kebutuhan masyarakat di daerah yang dipimpinnya. "Kami meminta agar parpol di daerah dapat melakukan konvensi, supaya calon kepala daerah memahami kebutuhan masyarakat di daerahnya. Karena keinginan masyarakat di setiap kota itu berbeda-beda," ujar Siti saat menjadi narasumber dalam sebuah diskusi di Kahmi Center, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015). Dalam diskusi tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah juga mengatakan hal yang sama. KPU, kata dia, mengusulkan agar mekanisme uji publik yang dilakukan partai politik dapat dilakukan lebih awal bagi para kader yang akan didaftarkan sebagai calon kepala daerah.