KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendesak revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu segera dibahas dan ditargetkan rampung paling lambat awal 2027. Kelompok yang berisi delapan partai nonparlemen itu menilai pembahasan aturan pemilu tidak boleh dilakukan terlalu dekat dengan tahapan Pemilu 2029. Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Benny Rhamdani, mengatakan percepatan revisi diperlukan agar partai politik dan masyarakat mendapat kepastian hukum sejak awal.
Parpol Non Parlemen Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Tolak Kenaikan Ambang Batas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendesak revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu segera dibahas dan ditargetkan rampung paling lambat awal 2027. Kelompok yang berisi delapan partai nonparlemen itu menilai pembahasan aturan pemilu tidak boleh dilakukan terlalu dekat dengan tahapan Pemilu 2029. Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Benny Rhamdani, mengatakan percepatan revisi diperlukan agar partai politik dan masyarakat mendapat kepastian hukum sejak awal.
TAG:
- Parliamentary Threshold
- Partai Bulan Bintang
- Partai Buruh
- Partai Hanura
- Partai Perindo
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Berkarya
- revisi UU Pemilu
- ambang batas parlemen
- Partai Ummat
- Demokrasi Indonesia
- Pemilu 2029
- Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat
- GKSR
- Partai Non-Parlemen
- Fraksi Threshold
- Representasi Politik
- UU No. 7 Tahun 2017
- Partai Kebangkitan Nusantara