KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar partai politik peserta pemilu 2024. Ada sebanyak 17 partai politik (parpol) yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, setelah pengumuman daftar partai politik, tahapan selanjutnya adalah penerimaan formulir pendaftaran dan penyerahan syarat dukungan minimal bakal calon DPD. Penyerahan ini dilakukan oleh setiap KPU provinsi dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk daerah Aceh.
Parpol Sudah Dapat Nomor Peserta, Ini Tahapan Pemilu Selanjutnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar partai politik peserta pemilu 2024. Ada sebanyak 17 partai politik (parpol) yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, setelah pengumuman daftar partai politik, tahapan selanjutnya adalah penerimaan formulir pendaftaran dan penyerahan syarat dukungan minimal bakal calon DPD. Penyerahan ini dilakukan oleh setiap KPU provinsi dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk daerah Aceh.