JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno, mengatakan, gabungan partai politik yang berkoalisi mengusung bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI tidak boleh menarik dukungan mereka selama proses pencalonan berlangsung. "Mereka (gabungan parpol) harus menyertakan surat kesepakatan bahwa mereka mengusung pasangan calon dan mereka sepakat untuk tidak menarik dukungan selama proses ini berlangsung dan sepakat juga untuk mengusung calon," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/9). Surat kesepakatan tersebut merupakan salah satu dokumen syarat pencalonan yang harus diserahkan gabungan parpol pengusung pasangan bakal cagub-cawagub.
Parpol tak boleh cabut dukungan setelah mendaftar
JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno, mengatakan, gabungan partai politik yang berkoalisi mengusung bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI tidak boleh menarik dukungan mereka selama proses pencalonan berlangsung. "Mereka (gabungan parpol) harus menyertakan surat kesepakatan bahwa mereka mengusung pasangan calon dan mereka sepakat untuk tidak menarik dukungan selama proses ini berlangsung dan sepakat juga untuk mengusung calon," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/9). Surat kesepakatan tersebut merupakan salah satu dokumen syarat pencalonan yang harus diserahkan gabungan parpol pengusung pasangan bakal cagub-cawagub.