Parpol tak boleh cabut dukungan setelah mendaftar



JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno, mengatakan, gabungan partai politik yang berkoalisi mengusung bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI tidak boleh menarik dukungan mereka selama proses pencalonan berlangsung.

"Mereka (gabungan parpol) harus menyertakan surat kesepakatan bahwa mereka mengusung pasangan calon dan mereka sepakat untuk tidak menarik dukungan selama proses ini berlangsung dan sepakat juga untuk mengusung calon," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

Surat kesepakatan tersebut merupakan salah satu dokumen syarat pencalonan yang harus diserahkan gabungan parpol pengusung pasangan bakal cagub-cawagub.


Selain surat kesepakatan tidak menarik dukungan, setiap parpol pengusung harus menyerahkan surat keputusan persetujuan dari DPP dan surat pencalonan yang ditandatangani oleh semua Ketua DPD dari gabungan parpol pengusung.

Selain dokumen syarat pencalonan, bakal pasangan cagub-cawagub juga harus menyerahkan dokumen syarat calon yang terkait dengan personal calon tersebut, seperti surat pernyataan ketakwaan terhadap Tuhan, ijazah pendidikan terakhir, identitas diri, dan lainnya.

Sumarno menuturkan, pimpinan parpol yang mengusung bakal pasangan calon harus hadir pada saat pendaftaran.

"Jadi, yang datang itu harus pimpinan partai politik beserta calonnya. Calonnya juga wajib datang. Kalau calonnya enggak datang, kita suruh kembali, bawa calonnya," ucap dia.

Pada hari pertama pendaftaran, Rabu ini, petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat rencananya akan mendaftar ke KPU DKI sekitar pukul 13.00 WIB. (Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia