JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum mengingatkan partai politik dan calon anggota legislatif yang kepesertaannya di Pemilu 2014 dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mendaftarkan sengketa pemilu. Pendaftaran sengketa paling lambat pada Rabu (19/3) dini hari nanti. "Hari ini terakhir pelaporan sengketa pemilu terkait diskualifikasi. Jadi kami imbau kepada parpol kalau ingin memperjuangkan hak-hak calegnya, segera mendaftar," ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu. Dia mengatakan, pendaftaran dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait diskualifikasi peserta pemilu karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye tepat waktu. Melewati waktu itu, katanya, Bawaslu tidak akan menerima dan menindaklanjutinya.
Parpol yang dicoret diminta daftar sengketa
JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum mengingatkan partai politik dan calon anggota legislatif yang kepesertaannya di Pemilu 2014 dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mendaftarkan sengketa pemilu. Pendaftaran sengketa paling lambat pada Rabu (19/3) dini hari nanti. "Hari ini terakhir pelaporan sengketa pemilu terkait diskualifikasi. Jadi kami imbau kepada parpol kalau ingin memperjuangkan hak-hak calegnya, segera mendaftar," ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu. Dia mengatakan, pendaftaran dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait diskualifikasi peserta pemilu karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye tepat waktu. Melewati waktu itu, katanya, Bawaslu tidak akan menerima dan menindaklanjutinya.