KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Partai Prima, kini giliran Partai Berkerya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke pengadilan meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Partai Berkarya mengajukan gugatan terhadap KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan terhadap KPU ini diajukan Partai Berkarya lantaran tak diloloskan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Partai Berjarya mendaftarkan gugatan ini pada Selasa (4/5). Adapun klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.
Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakpus Minta Tahapan Pemilu Ditunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Partai Prima, kini giliran Partai Berkerya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke pengadilan meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Partai Berkarya mengajukan gugatan terhadap KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan terhadap KPU ini diajukan Partai Berkarya lantaran tak diloloskan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Partai Berjarya mendaftarkan gugatan ini pada Selasa (4/5). Adapun klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.