KONTAN.CO.ID-JAKARTA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah dan DPR RI agar tunjangan hari raya (THR) tidak lagi dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Menurutnya, apabila THR dikenakan pajak, maka hal ini akan memberatkan penerima penghasilan. "Percuma buruh menerima THR kalau langsung dipotong pajak. Apalagi THR sering digabung dengan gaji bulanan, sehingga terkena pajak progresif. Ini memberatkan," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Partai Buruh Desak Pemerintah Bebaskan PPh 21 untuk THR
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah dan DPR RI agar tunjangan hari raya (THR) tidak lagi dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Menurutnya, apabila THR dikenakan pajak, maka hal ini akan memberatkan penerima penghasilan. "Percuma buruh menerima THR kalau langsung dipotong pajak. Apalagi THR sering digabung dengan gaji bulanan, sehingga terkena pajak progresif. Ini memberatkan," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
TAG: