Partai Buruh Mendeklarasikan Dukungan Anies Maju di Pilkada Jakarta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Buruh akan mendeklarasikan dukungan kepada Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024. Adapun dukungan tersebut diberikan Partai Buruh usai menjadi pemohon dan memenangkan sebagian gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Adanya putusan MK tersebut, syarat parpol untuk mengusung calon kepala daerah berubah. Dari yang semula mengacu pada jumlah kursi DPRD, menjadi jumlah raihan suara yang didapat pada pileg terakhir. Artinya, parpol tanpa kursi DPRD pun sekarang bisa mengusung kandidat kepala daerah, asal memenuhi syarat minimal raihan suara.  

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, partainya akan mendeklarasikan dukungan pada Rabu (21/8/2024). "Komite Eksekutif/Executive Committee (Exco) Partai Buruh akan deklarasi dukungan Partai Buruh kepada Bapak Anies Rasyid Baswedan sebagai Calon Gubernur Daerah Khusus Jakarta," sebut Said.


Baca Juga: Berlandaskan Putusan MK, Megawati Akan Umumkan 169 Calon Kepala Daerah 2024 Besok

Untuk diketahui, pasangan bakal calon gubernur-calon wakil gubernur Ridwan Kamil (RK)-Suswono yang diusung 12 partai politik yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus diperkirakan bakal menghadapi lawan berat, jika Anies atau Basuki Tjaha Purnama (Ahok) menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024, berbekal putusan terbaru MK.

Adapun 12 partai yang tergabung dalam KIM Plus, yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, Prima, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Nasdem.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menetapkan pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Penetapan dilakukan pada rapat pleno KPU yang berlangsung Senin (19/8/2024). 

Baca Juga: Peringatan Darurat Garuda Biru Viral di Medsos, di Tengah Upaya Menganulir Putusan MK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati