KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Buruh akan mendeklarasikan dukungan kepada Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024. Adapun dukungan tersebut diberikan Partai Buruh usai menjadi pemohon dan memenangkan sebagian gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024. Adanya putusan MK tersebut, syarat parpol untuk mengusung calon kepala daerah berubah. Dari yang semula mengacu pada jumlah kursi DPRD, menjadi jumlah raihan suara yang didapat pada pileg terakhir. Artinya, parpol tanpa kursi DPRD pun sekarang bisa mengusung kandidat kepala daerah, asal memenuhi syarat minimal raihan suara. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, partainya akan mendeklarasikan dukungan pada Rabu (21/8/2024). "Komite Eksekutif/Executive Committee (Exco) Partai Buruh akan deklarasi dukungan Partai Buruh kepada Bapak Anies Rasyid Baswedan sebagai Calon Gubernur Daerah Khusus Jakarta," sebut Said.
Partai Buruh Mendeklarasikan Dukungan Anies Maju di Pilkada Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Buruh akan mendeklarasikan dukungan kepada Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024. Adapun dukungan tersebut diberikan Partai Buruh usai menjadi pemohon dan memenangkan sebagian gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024. Adanya putusan MK tersebut, syarat parpol untuk mengusung calon kepala daerah berubah. Dari yang semula mengacu pada jumlah kursi DPRD, menjadi jumlah raihan suara yang didapat pada pileg terakhir. Artinya, parpol tanpa kursi DPRD pun sekarang bisa mengusung kandidat kepala daerah, asal memenuhi syarat minimal raihan suara. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, partainya akan mendeklarasikan dukungan pada Rabu (21/8/2024). "Komite Eksekutif/Executive Committee (Exco) Partai Buruh akan deklarasi dukungan Partai Buruh kepada Bapak Anies Rasyid Baswedan sebagai Calon Gubernur Daerah Khusus Jakarta," sebut Said.