KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respon terkait desakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang meminta agar tunjangan hari raya (THR) tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Purbaya mengatakan bahwa hingga saat ini ia belum menerima permintaan tersebut. Oleh karena itu, Purbaya masih akan menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait hal tersebut. "Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau gitu," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Selasa (24/2).
Partai Buruh Minta THR Bebas Pajak, Menkeu Purbaya: Saya Tunggu Petunjuk Pak Prabowo!
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respon terkait desakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang meminta agar tunjangan hari raya (THR) tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Purbaya mengatakan bahwa hingga saat ini ia belum menerima permintaan tersebut. Oleh karena itu, Purbaya masih akan menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait hal tersebut. "Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau gitu," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Selasa (24/2).