Partai Demokrat dan Golkar Dapat Teguran dari KPU DKI Jakarta



JAKARTA. Sejak tahun 2008 hingga 2009, KPU DKI Jakarta sudah menyampaikan ratusan teguran lisan dan tiga teguran tertulis untuk beberapa partai politik peserta pemilu. Kepala KPU DKI Jakarta, Juri Ardiantoro usai rapat dengan Gubernur DKI, kemarin (16/02) menjelaskan partai yang ditegur telah menyalahi SK KPU no 9 tahun 2008. "Jika tiga kali teguran tertulis tidak dindahkan maka bisa diberi hukuman," katanya. Teguran tertulis baru satu kali dilayangkan kepada Partai Demokrat dan Partai Golkar. Keduanya memasang atribut kampanya atau alat peraga kampanye di jalan Gatot Subroto dan Semanggi. Sebenarnya ada 21 titik tempat yang dilarang, seperti jembatan, tiang listrik, flyover, kantor pemerintah. Jalan protokol yang dilarang adalah Jalan Medan Merdeka, Sudirman, MT Haryono dari Rasuna Said, Gunung Sahari hingga Cawang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: