KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Demokrat mengajukan permohonan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga kini, partai berlambang merci tersebut telahmendaftarkan setidaknya 70 perkara Pileg ke MK. Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, Partai Demokrat sebelumnya telah mengambil nomor urut pendaftaran perkara (NUPP) pada pukul 01.00 Jumat dini hari tadi. Ia bilang, Demokrat setidaknya mendaftarkan 70 perkara gugatan sengketa pemilu yaitu sengketa perolehan suara di Pileg. Sengketa yang didaftarkan itu berasal dari Pileg DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI.
Partai Demokrat sudah mengajukan 70 sengketa Pileg ke MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Demokrat mengajukan permohonan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga kini, partai berlambang merci tersebut telahmendaftarkan setidaknya 70 perkara Pileg ke MK. Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, Partai Demokrat sebelumnya telah mengambil nomor urut pendaftaran perkara (NUPP) pada pukul 01.00 Jumat dini hari tadi. Ia bilang, Demokrat setidaknya mendaftarkan 70 perkara gugatan sengketa pemilu yaitu sengketa perolehan suara di Pileg. Sengketa yang didaftarkan itu berasal dari Pileg DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI.