KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota fraksi Gerindra menyatakan revisi Undang Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk memberikan kepastian hukum. Revisi UU tersebut telah disepakati dalam rapat paripurna untuk menjadi Rancangan UU usulan DPR. Salah satu poin yang kontroversi adalah terkait kewenangan kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) untuk mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang selama ini tidak ada. Baca Juga: Disetujui menjadi RUU usulan DPR, ini poin-poin revisi UU KPK
Partai Gerindra sebut revisi UU KPK untuk memberikan kepastian hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota fraksi Gerindra menyatakan revisi Undang Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk memberikan kepastian hukum. Revisi UU tersebut telah disepakati dalam rapat paripurna untuk menjadi Rancangan UU usulan DPR. Salah satu poin yang kontroversi adalah terkait kewenangan kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) untuk mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang selama ini tidak ada. Baca Juga: Disetujui menjadi RUU usulan DPR, ini poin-poin revisi UU KPK