JAKARTA. Partai Golkar kubu Agung Laksono mengparesiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara di tubuh partai berlambang beringin itu. Pasalnya, putusan itu menguatkan putusan PN Jakarta Barat sebelumnya yang meminta agar persoalan ini diselesaikan di internal partai. "Saya menyambut baik dengan dikembalikannya gugatan tersebut untuk diselesaikan melalui Mahkamah Partai," kata Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunandjar dalam keterangan yang diterima Senin (2/2/2015). Adapun anggota Mahkamah Partai berdasarkan pada putusan PN Jakpus yaitu Muladi, Natabaya, Andi Mattalatta, Djasri Marin dan Aulia Aman Rahman. Agun menambahkan, dengan adanya putusan tersebut, kubu Agung sebagai pihak penggugat, dapat meminta dan mendesak Mahkamah Partai untuk melaksanakan putusan PN Jakpus.
Partai Golkar didesak patuhi putusan pengadilan
JAKARTA. Partai Golkar kubu Agung Laksono mengparesiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara di tubuh partai berlambang beringin itu. Pasalnya, putusan itu menguatkan putusan PN Jakarta Barat sebelumnya yang meminta agar persoalan ini diselesaikan di internal partai. "Saya menyambut baik dengan dikembalikannya gugatan tersebut untuk diselesaikan melalui Mahkamah Partai," kata Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunandjar dalam keterangan yang diterima Senin (2/2/2015). Adapun anggota Mahkamah Partai berdasarkan pada putusan PN Jakpus yaitu Muladi, Natabaya, Andi Mattalatta, Djasri Marin dan Aulia Aman Rahman. Agun menambahkan, dengan adanya putusan tersebut, kubu Agung sebagai pihak penggugat, dapat meminta dan mendesak Mahkamah Partai untuk melaksanakan putusan PN Jakpus.