JAKARTA. Partai koalisi pendukung pemerintah telah meneken kontrak baru. Salah satu isi kontrak baru tersebut adalah sanksi bagi partai yang bandel.Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Agung Laksono mengatakan, hukumannya berupa mundur sebagai anggota koalisi. Menurut Agung, sanksi ini bergulir apabila ada partai yang tidak menjalani kesepakatan bersama koalisi. "Apabila perbedaan pendapat itu tidak bisa diselesaikan sedemikian rupa, sehingga dianggap mundur dari koalisi," ujar Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat itu sebelum rapat terbatas di kantor Presiden, Senin (23/5).Acara penandatanganan kontrak baru itu berlangsung tertutup di Wisma Negara, komplek Istana Kepresidenan, Senin (23/5). Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie tidak hadir lantaran sedang keluar kota. Golkar diwakili oleh Agung Laksono.Agung menjelaskan, sebelum menjatuhkan sanksi ada mekanisme pembahasan terdahulu. Sebab, Agung bilang ada dalam kontrak koalisi itu tetap memberikan ruang untuk bisa menyelesaikan perbedaan pandangan.Dia mengungkapkan, dalam kontrak tersebut tidak ada ketua harian seperti sebelumnya. Menurutnya, SBY menjadi ketua koalisi dan sekretariat gabungan, sedangkan Aburizal Bakrie sebagai wakil ketua.Ketua umum Partai Amanat Nasional, Hatta Rajasa mejelaskan, kontrak koalisi itu sebagai wujud komitmen parpol koalisi mendukung jalannya pemerintahan. "Intinya kami ingin membangun pemerintahan," imbuh Menteri Koordinator Perekonomian itu.SBY merasa bersyukur dengan kontrak baru tersebut. "Jadi, Alhamdulilah sudah rampung penataan kembali koalisi, termasuk kesepakatan penyempurnaan, pembaharuan, dan perbaikan dari apa yang berlaku selama ini," katanya.Dengan telah tercapainya kesepakatan ini, SBY berharap koalisi dapat berjalan kembali. SBY mengaku kesepakatan koalisi baru ini ditandatanganinya dalam kapasitas sebegai Presiden dan Boediono sebagai wakil Presiden. Penandatangan itu dilakukan di hadapan seluruh pimpinan partai koalisi didampingi menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, menteri sekretasris negara dan sekretaris kabinet.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Partai koalisi yang tak jalankan kesepakatan harus mundur
JAKARTA. Partai koalisi pendukung pemerintah telah meneken kontrak baru. Salah satu isi kontrak baru tersebut adalah sanksi bagi partai yang bandel.Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Agung Laksono mengatakan, hukumannya berupa mundur sebagai anggota koalisi. Menurut Agung, sanksi ini bergulir apabila ada partai yang tidak menjalani kesepakatan bersama koalisi. "Apabila perbedaan pendapat itu tidak bisa diselesaikan sedemikian rupa, sehingga dianggap mundur dari koalisi," ujar Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat itu sebelum rapat terbatas di kantor Presiden, Senin (23/5).Acara penandatanganan kontrak baru itu berlangsung tertutup di Wisma Negara, komplek Istana Kepresidenan, Senin (23/5). Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie tidak hadir lantaran sedang keluar kota. Golkar diwakili oleh Agung Laksono.Agung menjelaskan, sebelum menjatuhkan sanksi ada mekanisme pembahasan terdahulu. Sebab, Agung bilang ada dalam kontrak koalisi itu tetap memberikan ruang untuk bisa menyelesaikan perbedaan pandangan.Dia mengungkapkan, dalam kontrak tersebut tidak ada ketua harian seperti sebelumnya. Menurutnya, SBY menjadi ketua koalisi dan sekretariat gabungan, sedangkan Aburizal Bakrie sebagai wakil ketua.Ketua umum Partai Amanat Nasional, Hatta Rajasa mejelaskan, kontrak koalisi itu sebagai wujud komitmen parpol koalisi mendukung jalannya pemerintahan. "Intinya kami ingin membangun pemerintahan," imbuh Menteri Koordinator Perekonomian itu.SBY merasa bersyukur dengan kontrak baru tersebut. "Jadi, Alhamdulilah sudah rampung penataan kembali koalisi, termasuk kesepakatan penyempurnaan, pembaharuan, dan perbaikan dari apa yang berlaku selama ini," katanya.Dengan telah tercapainya kesepakatan ini, SBY berharap koalisi dapat berjalan kembali. SBY mengaku kesepakatan koalisi baru ini ditandatanganinya dalam kapasitas sebegai Presiden dan Boediono sebagai wakil Presiden. Penandatangan itu dilakukan di hadapan seluruh pimpinan partai koalisi didampingi menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, menteri sekretasris negara dan sekretaris kabinet.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News