JAKARTA. Tiga fraksi DPR melakukan aksi walkout meninggalkan ruang sidang saat pengambilan keputusan UU No 27/2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Mereka menilai pengambilan keputusan terlalu dipaksakan. Ketiga fraksi itu ialah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (F-Hanura). "Fraksi PDIP secara tegas menyatakan tidak mengikuti pembicaraan tingkat dua dan tidak ikut bertanggungjawab," kata Juru Bicara PDIP Arif Wibowo dalam ruang sidang paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/7). Arif mengatakan pihaknya memandang keberadaan RUU MD3 memiliki posisi strategis terkait pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat. Tetapi sejak awal FPDI-P menghendaki pengaturan harus disesuaikan dengan amanat UUD 1945. Artinya, pengaturan masing-masing lembaga harus diwujudkan dalam UU tersendiri.
Partai pendukung Jokowi walkout pengesahan RUU MD3
JAKARTA. Tiga fraksi DPR melakukan aksi walkout meninggalkan ruang sidang saat pengambilan keputusan UU No 27/2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Mereka menilai pengambilan keputusan terlalu dipaksakan. Ketiga fraksi itu ialah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (F-Hanura). "Fraksi PDIP secara tegas menyatakan tidak mengikuti pembicaraan tingkat dua dan tidak ikut bertanggungjawab," kata Juru Bicara PDIP Arif Wibowo dalam ruang sidang paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/7). Arif mengatakan pihaknya memandang keberadaan RUU MD3 memiliki posisi strategis terkait pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat. Tetapi sejak awal FPDI-P menghendaki pengaturan harus disesuaikan dengan amanat UUD 1945. Artinya, pengaturan masing-masing lembaga harus diwujudkan dalam UU tersendiri.