Partai Solidaritas Indonesia (PSI) desak kepolisian bebaskan Robertus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta kepolisian membebaskan Robertus Robet, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), yang ditangkap terkait orasinya pada acara Kamisan pada tanggal 28 Februari 2019.

Kepolisian menangkap Robertus lantaran diduga melanggar UU ITE terkait nyanyian yang dilantunkannya pada acara tersebut yang menyinggung instansi ABRI, sekarang TNI.

Juru Bicara PSI Surya Tjandra mengatakan, pihaknya menyampaikan empat poin sikap PSI terhadap penangkapan tersebut.


Pertama, menolak penangkapan Robertus dan meminta aparat Kepolisian untuk segera membebaskannya dari segala tuduhan pidana. "Apa yang disampaikannya adalah ekspresi kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945 pasal 28, dan negara khususnya Kepolisian wajib menjaga itu,"ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3).

Kedua, terlepas dari lagu yang dinyanyikannya tersebut, PSI menilai Robertus sesungguhnya hanya menyampaikan kritik terkait gagasan beberapa kalangan untuk menempatkan kembali militer ke dalam posisi sipil, yang mengingatkan kembali pada apa yang dulu dikenal dengan “dwi-fungsi ABRI” di mana tentara bisa terlibat dalam fungsi sosial politik selain keamanan.

Ketiga, PSI menilai, Dwi-fungsi ABRI adalah masa lalu yang tidak boleh kembali lagi di era demokrasi, di mana proses dialog dan perdebatan serta argumentasi menjadi pedoman bersama di dalam bernegara, bukan melulu kekuatan apalagi kekuatan bersenjata.

Keempat, PSI meminta semua pihak untuk bisa saling menjaga diri dan meneruskan dialog yang sudah terbangun. Sdr Robertus Robet sendiri sudah meminta maaf secara terbuka untuk hal ini, dan sudah sepatutnya Kepolisian dan pelapor menerimanya sebagai sebuah bentuk niat baik mencari solusi secara bermartabat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli