Partisipasi Pemerintah Daerah Turut Memperkuat Cadangan Pangan Pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 48 tahun 2016 mengenai Penugasan Kepada Perum Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional kini sedang tahap harmonisasi.

Revisi tersebut dilakukan agar penugasan cadangan pangan kepada Bulog diperluas bukan hanya untuk komoditas beras. Akan tetapi juga untuk komoditas lainnya.

Guru Besar Universitas Katolik Santo Thomas Sumatra Utara Posman Sibuea berharap dengan penyempurnaan kebijakan tersebut nantinya dapat memperkuat cadangan pangan nasional. 


Baca Juga: Pengamat: Implementasi Cadangan Pangan Pemerintah Mesti Dilakukan Bertahap

Yakni dengan melibatkan seluruh pelaku usaha pangan, termasuk BUMN dan BUMD. Serta memperkuat ketahanan pangan dengan merevitalisasi food estate dengan lebih baik lagi.

Menurut Posman, revisi Peraturan Presiden tentang Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) menempatkan CPP yang dikelola Perum Bulog tidak hanya satu komoditas yaitu beras saja, melainkan juga jagung dan kedelai.

Sedangkan untuk komoditas pangan lainnya seperti cabai, bawang, daging ruminansia, daging unggas, telur, gula, dan minyak goreng akan dikelola oleh ID FOOD selaku holding BUMN pangan.

Baca Juga: Berikhtiar untuk Menyelamatkan Ekonomi RI dari Ancaman Resesi

Dengan demikian, Posman menilai, harga pangan akan terkendali lebih baik di masa datang dan menjaga inflasi tidak melonjak tinggi.

“Sementara di lain tingkatan, diharapkan kebijakan tersebut diikuti dengan penguatan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi, Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota, Cadangan Pangan Pemerintah Desa, hingga Cadangan Pangan Masyarakat sebagai upaya bersama dalam pengendalian inflasi bahan makanan,” ujar Posman kepada Kontan.co.id, Rabu (26/10).

Baca Juga: Krisis Pangan Mengancam, Begini Kesiapan Kementan

Posman menyarankan pemerintah daerah bisa membangun lumbung pangan di setiap desa sebagai cadangan pangan masyarakat. Tujuannya adalah agar setiap individu di tingkat rumah tangga dapat mengakses pangan yang beragam bergizi seimbang dan aman pada harga yang terjangkau.

“Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah tentang Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) di tingkat Produsen dan Konsumen melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022,” pungkas Posman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli