KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mendapat sanksi dari Kementerian Keuangan, partner lokal Deloitte Indonesia yatu Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio Bing, Eny & Rekan juga terancam mendapat sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan. Sumber kontan.co.id membisikkan, sanksi OJK ke Satrio Bing, Eny & Rekan ini berdasarkan peraturan OJK No. 13/POJK.03/2017 tentang penggunaan jasa akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan. Dalam pasal 39 POJK ini disebut ada dua potensi sanksi ke kantor akuntan publik yang melakukan pelanggaran berat. Yakni sanksi administratif dan pembatalan pendaftaran di OJK.
Partner lokal Deloitte Indonesia juga terancam dua sanksi dari OJK, apa saja?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mendapat sanksi dari Kementerian Keuangan, partner lokal Deloitte Indonesia yatu Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio Bing, Eny & Rekan juga terancam mendapat sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan. Sumber kontan.co.id membisikkan, sanksi OJK ke Satrio Bing, Eny & Rekan ini berdasarkan peraturan OJK No. 13/POJK.03/2017 tentang penggunaan jasa akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan. Dalam pasal 39 POJK ini disebut ada dua potensi sanksi ke kantor akuntan publik yang melakukan pelanggaran berat. Yakni sanksi administratif dan pembatalan pendaftaran di OJK.