Paruh pertama 2018, BEI cabut keanggotaan Recapital dan dua sekuritas lain



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang semester pertama 2018, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut keanggotaan tiga perusahaan sekuritas. Ketiga sekuritas tersebut memiliki persoalan yang sama, yakni jumlah modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang di bawah ketentuan. Ketiga sekuritas tersebut adalah PT Recapital Sekuritas Indonesia, PT Sinergi Millenium Sekuritas, dan PT Indo Mitra Sekuritas.

Aksi BEI tahun ini dimulai dengan pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) atas nama PT Recapital Sekuritas Indonesia (LK) pada 29 Januari 2018. Pencabutan keanggotaan sekuritas dengan kode broker LK tersebut ditandatangani Hamdi Hassyarbaini dan Alpino Kianjaya, keduanya selaku direktur BEI.

Pencabutan keanggotaan bursa Recapital, seperti diterangkan Hamdi dan Alpino dalam surat keputusannya, mengacu pada ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan III-G Tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa. Ketentuan III.1.2 menyatakan bahwa, pencabutan keanggotaan bisa dilakukan karena sanksi yang dikenakan bursa. Sedangkan dalam ketentuan III.2.1 menyebutkan bahwa otoritas bursa dapat mencabut keanggotaan, lantaran suspensi yang telah berlangsung lebih dari 90 hari berturut-turut.


Sekadar mengingatkan, perusahaan sekuritas milik Rosan Perkasa Roeslani pendiri Group Recapital ini telah disuspensi oleh BEI sejak 20 Desember 2016. Hal itu dikarenakan MKBD Recapital tak tersisa sama sekali alias Rp 0. Sayang, hingga berita ini diturunkan Rosan belum menjawab konfirmasi Kontan.co.id.

Sementara, pencabutan SPAB Sinergi Millenium Sekuritas bersamaan waktunya dengan pencabutan SPAB Recapital. Suspensi BEI terhadap Sinergi Millenium sudah terjadi sejak 4 Oktober 2016. Kala itu, BEI menyatakan tidak dapat meyakini pelaksanaan menejemen risiko dan pengendalian internal yang dilakukan oleh sekuritas pemilik kode broker SM ini dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.

Asal tahu saja, Sinergi Millenium Sekuritas sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Sekuritas yang juga tersangkut kasus transaksi semu saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP). Perubahan nama itu terjadi pada tahun 2016.

Adapun pencabutan PSAB atas PT Indo Mitra Sekuritas oleh BEI terjadi pada 21 Juni 2018. Perusahaan sekuritas dengan kode broker BD ini disuspensi oleh BEI sejak 28 November 2017. Perusahaan tersebut kini harus mengakhiri riwayatnya di bursa efek, setelah beroperasi sejak tahun 1995.