KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang semester pertama 2018, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut keanggotaan tiga perusahaan sekuritas. Ketiga sekuritas tersebut memiliki persoalan yang sama, yakni jumlah modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang di bawah ketentuan. Ketiga sekuritas tersebut adalah PT Recapital Sekuritas Indonesia, PT Sinergi Millenium Sekuritas, dan PT Indo Mitra Sekuritas. Aksi BEI tahun ini dimulai dengan pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) atas nama PT Recapital Sekuritas Indonesia (LK) pada 29 Januari 2018. Pencabutan keanggotaan sekuritas dengan kode broker LK tersebut ditandatangani Hamdi Hassyarbaini dan Alpino Kianjaya, keduanya selaku direktur BEI. Pencabutan keanggotaan bursa Recapital, seperti diterangkan Hamdi dan Alpino dalam surat keputusannya, mengacu pada ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan III-G Tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa. Ketentuan III.1.2 menyatakan bahwa, pencabutan keanggotaan bisa dilakukan karena sanksi yang dikenakan bursa. Sedangkan dalam ketentuan III.2.1 menyebutkan bahwa otoritas bursa dapat mencabut keanggotaan, lantaran suspensi yang telah berlangsung lebih dari 90 hari berturut-turut.
Paruh pertama 2018, BEI cabut keanggotaan Recapital dan dua sekuritas lain
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang semester pertama 2018, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut keanggotaan tiga perusahaan sekuritas. Ketiga sekuritas tersebut memiliki persoalan yang sama, yakni jumlah modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang di bawah ketentuan. Ketiga sekuritas tersebut adalah PT Recapital Sekuritas Indonesia, PT Sinergi Millenium Sekuritas, dan PT Indo Mitra Sekuritas. Aksi BEI tahun ini dimulai dengan pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) atas nama PT Recapital Sekuritas Indonesia (LK) pada 29 Januari 2018. Pencabutan keanggotaan sekuritas dengan kode broker LK tersebut ditandatangani Hamdi Hassyarbaini dan Alpino Kianjaya, keduanya selaku direktur BEI. Pencabutan keanggotaan bursa Recapital, seperti diterangkan Hamdi dan Alpino dalam surat keputusannya, mengacu pada ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan III-G Tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa. Ketentuan III.1.2 menyatakan bahwa, pencabutan keanggotaan bisa dilakukan karena sanksi yang dikenakan bursa. Sedangkan dalam ketentuan III.2.1 menyebutkan bahwa otoritas bursa dapat mencabut keanggotaan, lantaran suspensi yang telah berlangsung lebih dari 90 hari berturut-turut.