KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi sekaligus pengamat telekomunikasi menilai bahwa pasal 55 PP Nomor 46 tahun 2021 mengenai Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, tidak menutup kemungkinan memudahkan jalan konsolidasi bisnis telekomunikasi. Sebagai informasi pada pasal 55 PP nomor 46 Tahun 2021, membahas tiga poin di antaranya adalah Penyelenggara Telekomunikasi pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio dapat melakukan pengalihan hak penggunaan frekuensi radio kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya. Lalu poin selanjutnya membahas Spektrum Frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pita frekuensi radio yang telah ditetapkan hak penggunaannya dalam IPFR.
Pasal 55 dalam PP No 46/2021 berpotensi mudahkan jalan konsolidasi bisnis telko
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi sekaligus pengamat telekomunikasi menilai bahwa pasal 55 PP Nomor 46 tahun 2021 mengenai Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, tidak menutup kemungkinan memudahkan jalan konsolidasi bisnis telekomunikasi. Sebagai informasi pada pasal 55 PP nomor 46 Tahun 2021, membahas tiga poin di antaranya adalah Penyelenggara Telekomunikasi pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio dapat melakukan pengalihan hak penggunaan frekuensi radio kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya. Lalu poin selanjutnya membahas Spektrum Frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pita frekuensi radio yang telah ditetapkan hak penggunaannya dalam IPFR.