KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan ketentuan perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Baca Juga: Bukan Tanda Cadangan Devisa Minipis, Ini Tujuan Pengembalian SAL ke BI Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait keterlibatan institusinya dalam implementasi ketentuan tersebut. Menurut dia, aturan itu merupakan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah melalui undang-undang.
Pasal Imunitas Investor Patriot Bond Jadi Sorotan, Begini Tanggapan Kejagung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan ketentuan perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Baca Juga: Bukan Tanda Cadangan Devisa Minipis, Ini Tujuan Pengembalian SAL ke BI Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait keterlibatan institusinya dalam implementasi ketentuan tersebut. Menurut dia, aturan itu merupakan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah melalui undang-undang.