JAKARTA. Polemik status kantor cabang bank asing (KCBA) tidak hanya terjadi di kalangan ekonom. Di Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) rancangan Undang-Undang Perbankan, perbedaan tak terelakkan. Dolfie OFP, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, bilang, pasal yang mewajibkan KCBA berbadan hukum Indonesia harus berlaku untuk bank asing yang sudah ada saat ini atau existing. Tanpa pemberlakuan aturan secara surut, pasal tersebut menjadi mubazir dan tak ada gunanya. "BI sudah menutup izin baru bagi KCBA. Jadi, kalau aturan hanya berlaku untuk KCBA yang akan datang, apa gunanya pasal tersebut," katanya, Selasa (22/1).
Pasal KCBA mubazir jika tak berlaku surut
JAKARTA. Polemik status kantor cabang bank asing (KCBA) tidak hanya terjadi di kalangan ekonom. Di Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) rancangan Undang-Undang Perbankan, perbedaan tak terelakkan. Dolfie OFP, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, bilang, pasal yang mewajibkan KCBA berbadan hukum Indonesia harus berlaku untuk bank asing yang sudah ada saat ini atau existing. Tanpa pemberlakuan aturan secara surut, pasal tersebut menjadi mubazir dan tak ada gunanya. "BI sudah menutup izin baru bagi KCBA. Jadi, kalau aturan hanya berlaku untuk KCBA yang akan datang, apa gunanya pasal tersebut," katanya, Selasa (22/1).