Pasal kumpul kebo masih jadi perdebatan RUU KUHP



JAKARTA. DPR RI masih melakukan penyerapan aspirasi mengenai RUU KUHP. Pendapat dan masukan dari berbagai unsur lapisan masyarakat diperlukan untuk penyempurnaan RUU ini.

Ketua Komisi III DPR RI, Gede Pasek Suardika, mengakui RUU ini paling berat dibahas sebab merupakan induk dari semua UU dan tidak bisa disamakan dengan UU lainnya.

"Kita memang alokasikan waktu panjang untuk menerima masukan soal RUU ini," kata Pasek dalam diskusi di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (30/7/2013).


Banyak hal yang masih jadi perdebatan dalam RUU KUHP ini diantaranya soal pasal kumpul kebo alias perzinahan.

Menurut Pasek di berbagai daerah masalah tafsir atas kumpul kebo beda-beda penyelesaian. Ada yang menggunakan sengketa pidana dan ada yang menggunakan  aturan adat.

"Ada yang tidak memasukkan soal kumpul kebo masuk  ke pengadilan dan diselesaikan di tingkat adat. Bayangkan kalau pasal zina di UU KUHP dipakai kumpul kebo. Ini masuk pasal pidana norma hukum atau agama," kata Gede Pasek.

Menurut Pasek, jika pasal kumpul kebo ini dimasukkan dalam RUU KUHP maka lembaga permasyarakat (Lapas) diseluruh Indonesia akan penuh dan bisa jebol.

"Sekarang Lapas saja sudah penuh karena narapidana narkoba.  Masalah ini akan jadi perdebatan apakah masuk pidana atau sanksi sosial," kata Gede Pasek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan