JAKARTA. Meskipun pasal penghinaan presiden pernah dihapus melalui putusan Mahkamah Konstitusi pada 4 Desember 2006, tetapi aturan tersebut kembali dimasukkan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi pemerintah yang diserahkan ke DPR. Jika nantinya disahkan dalam peraturan resmi, setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta. Tak dapat dihindari, hal itu pun lantas menimbulkan kontroversi tersendiri. Bahkan politikus Senayan pun mulai bereaksi keras menolak untuk membahasnya. Anggota komisi hukum DPR asal Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari menganggap pembahasan pasal penghinaan presiden hanya membuang-buang waktu karena itu sudah jelas pernah ditolak oleh MK.
Pasal penghinaan presiden kembali masuk RUU KUHP
JAKARTA. Meskipun pasal penghinaan presiden pernah dihapus melalui putusan Mahkamah Konstitusi pada 4 Desember 2006, tetapi aturan tersebut kembali dimasukkan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi pemerintah yang diserahkan ke DPR. Jika nantinya disahkan dalam peraturan resmi, setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta. Tak dapat dihindari, hal itu pun lantas menimbulkan kontroversi tersendiri. Bahkan politikus Senayan pun mulai bereaksi keras menolak untuk membahasnya. Anggota komisi hukum DPR asal Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari menganggap pembahasan pasal penghinaan presiden hanya membuang-buang waktu karena itu sudah jelas pernah ditolak oleh MK.