KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fraksi-fraksi dalam Komisi XI DPR RI tengah melakukan pembahasan soal revisi UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Saat ini, masing-masing fraksi tengah mempersiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani mengatakan, pasal terkait pidana terhadap wajib pajak harus dilonggarkan. Sebab, dalam RUU KUP ini pemerintah memuat sanksi pidana dan penegakan hukum yang lebih banyak dan besar. “Hal ini tidak mencerminkan kesetaraan antara pemerintah dan WP. Ini ada pada Pasal 107-110, ” kata Ajib di Gedung DPR RI, Rabu (6/12).
Pasal pidana di RUU KUP memberatkan, ini kata DJP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fraksi-fraksi dalam Komisi XI DPR RI tengah melakukan pembahasan soal revisi UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Saat ini, masing-masing fraksi tengah mempersiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani mengatakan, pasal terkait pidana terhadap wajib pajak harus dilonggarkan. Sebab, dalam RUU KUP ini pemerintah memuat sanksi pidana dan penegakan hukum yang lebih banyak dan besar. “Hal ini tidak mencerminkan kesetaraan antara pemerintah dan WP. Ini ada pada Pasal 107-110, ” kata Ajib di Gedung DPR RI, Rabu (6/12).