Pasal pidana di RUU KUP memberatkan, ini kata DJP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fraksi-fraksi dalam Komisi XI DPR RI tengah melakukan pembahasan soal revisi UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Saat ini, masing-masing fraksi tengah mempersiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani mengatakan, pasal terkait pidana terhadap wajib pajak harus dilonggarkan. Sebab, dalam RUU KUP ini pemerintah memuat sanksi pidana dan penegakan hukum yang lebih banyak dan besar.

“Hal ini tidak mencerminkan kesetaraan antara pemerintah dan WP. Ini ada pada Pasal 107-110, ” kata Ajib di Gedung DPR RI, Rabu (6/12).


Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar menyatakan, alasan dari dikuatkannya pidana dalam RUU KUP ini sebetulnya hanya memberikan kepastian hukum. Sebab, ketentuan-ketentuannya banyak yang diangkat dari PMK yang sudah ada.

“Kami kuatkan pidana sebetulnya banyak yang kami angkat ini dari PMK, tata cara pemeriksaan, bukper, penyidikan supaya kepastian hukumnya lebih,” kata Arif.

Bila dikatakan RUU KUP lebih memihak kepada pemerintah, Arif menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan penegakan hukum di dalam RUU ini sesungguhnya memiliki pengecualian dan relaksasi kepada WP.

“Pada saat Bukper sanksi 100% yang dulunya 150%. Pada saat penyidikan dulu 400% sekarang 200%. Bahkan saat penuntutan, yang di KUP, dalam revisi ada excuse-nya untuk bayar plus denda 300%. Jadi memang semua ada imbangannya kalau kita baca keseluruhan,” jelasnya.

Namun demikian, Arif menyatakan hal ini ia serahkan kepada DPR, apakah hal ini cukup adil atau tidak. “Ini kan hasilnya dengan DPR nanti,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto