Pasal rokok di UU PDRD digugat ke MK



JAKARTA. Sebelum efektif berlaku pada 1 Januari 2014, Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mendapat perlawanan dari sejumlah pihak. Lima orang yang mengatasnamakan kelompok perokok aktif mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/6) terhadap pasal-pasal rokok di UU itu.

Lima orang itu mengajukan uji materi pada pasal 1 angka 19, pasal 2 ayat (1) huruf e, pasal 26-31, pasal 94 ayat (1) huruf c dan Pasal 94 ayat (1) huruf c, dan pasal 181. Pasal-pasal itu mendasari pemerintah daerah (pemda) memungut pajak dan retribusi dari industri rokok.

Padahal, selama ini pemerintah pusat sudah memungut pajak rokok melalui pengenaaan cukai sesuai UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai. Besaran cukai pun terus meningkat dari tahun ke tahun dengan nilai yang beragam. Tahun ini, cukai rokok termahal Rp 355 per batang. Meskipun subjek pertama yang menanggung beban cukai adalah produsen, tapi kemudian beban itu dialihkan kepada konsumen rokok.


"Jelas, adanya UU Cukai dan UU PDRD, maka konsumen telah memikul beban pajak ganda dari setiap pembelian rokok. Konsumen yang paling dirugikan," ujar Hendardi, salah satu pemohon uji materi, kemarin.

Neta S. Pane, pemohon lain dalam uji materi ini menilai bahwa penerapan pajak ganda untuk subjek yang sama ini merupakan bentuk diskriminasi dan ketidakadilan bagi perokok. "Padahal perokok adalah salah satu penyumbang penerimaan negara yang besar setiap tahun," katanya. Tahun ini, pemerintah menargetkan cukai hasil tembakau Rp 99,75 triliun, naik 13,33% dari tahun lalu.

Menurut Neta, uji materi ini juga untuk melindungi industri rokok. Pengenaan pajak ganda akan mematikan industri rokok. Menurutnya, tahun 2000-an industri rokok rakyat mencapai 2.500 perusahaan, kini yang tersisa hanya sekitar 300 perusahaan.

Kondisi ini turut mematikan nasib petani tembakau yang kurang lebih berjumlah 3,7 juta orang. Soalnya, tenggelamnya industri rokok rakyat pasti mempengaruhi penyerapan hasil tembakau para petani. Padahal, banyak petani menggantungkan hidupnya dari jualan tembakau.

Hendardi mengakui bahwa langkah mengajukan uji materi ini sebagai langkah yang kurang populis menilik dari aspek kesehatan. Namun ia bilang langkah yang diperjuangkan ini adalah untuk melindungi hak-hak perokok, karena berdasarkan putusan MK No.6/PUU-VII/2009 merokok adalah kegiatan legal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto