JAKARTA. Sebelum efektif berlaku pada 1 Januari 2014, Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mendapat perlawanan dari sejumlah pihak. Lima orang yang mengatasnamakan kelompok perokok aktif mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/6) terhadap pasal-pasal rokok di UU itu. Lima orang itu mengajukan uji materi pada pasal 1 angka 19, pasal 2 ayat (1) huruf e, pasal 26-31, pasal 94 ayat (1) huruf c dan Pasal 94 ayat (1) huruf c, dan pasal 181. Pasal-pasal itu mendasari pemerintah daerah (pemda) memungut pajak dan retribusi dari industri rokok. Padahal, selama ini pemerintah pusat sudah memungut pajak rokok melalui pengenaaan cukai sesuai UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai. Besaran cukai pun terus meningkat dari tahun ke tahun dengan nilai yang beragam. Tahun ini, cukai rokok termahal Rp 355 per batang. Meskipun subjek pertama yang menanggung beban cukai adalah produsen, tapi kemudian beban itu dialihkan kepada konsumen rokok.
Pasal rokok di UU PDRD digugat ke MK
JAKARTA. Sebelum efektif berlaku pada 1 Januari 2014, Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mendapat perlawanan dari sejumlah pihak. Lima orang yang mengatasnamakan kelompok perokok aktif mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/6) terhadap pasal-pasal rokok di UU itu. Lima orang itu mengajukan uji materi pada pasal 1 angka 19, pasal 2 ayat (1) huruf e, pasal 26-31, pasal 94 ayat (1) huruf c dan Pasal 94 ayat (1) huruf c, dan pasal 181. Pasal-pasal itu mendasari pemerintah daerah (pemda) memungut pajak dan retribusi dari industri rokok. Padahal, selama ini pemerintah pusat sudah memungut pajak rokok melalui pengenaaan cukai sesuai UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai. Besaran cukai pun terus meningkat dari tahun ke tahun dengan nilai yang beragam. Tahun ini, cukai rokok termahal Rp 355 per batang. Meskipun subjek pertama yang menanggung beban cukai adalah produsen, tapi kemudian beban itu dialihkan kepada konsumen rokok.