JAKARTA. Pengurus Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB), Tomy Kurniawan kembali menyerukan dihentikannya pembahasan dan pengesahan RUU Ormas. Pasalnya, menurut Tomy, selain memicu penolakan luas dari seluruh elemen masyarakat sipil, aturan yang terdapat dalam RUU Ormas sudah diwadahi oleh berbagai UU lain. Saat ditemui langsung oleh Kontan, di Gedung DPR, Senin (1/7), Tomy menjelaskan bahwa berbagai organisasi masyarakat sipil terkemuka seperti PP Muhammadiyah, PBNU, berbagai Organisasi Buruh, Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia dan Pelajar Islam Indonesia (PII) terus menyuarakan penolakan terhadap pengesahan RUU Ormas. Tak hanya itu, menurut Tomy, persoalan RUU Ormas tak hanya sekadar pengaturan pasal-pasal dalam batang tubuh. "Akar persoalannya adalah konsep dasar pengaturannya yang disebabkan kerangka berpikir yang keliru," ujar Tomy. Dia menambahkan, pada dasarnya Ormas bukan organisasi berbentuk badan hukum. Mengacu hukum di Indonesia, menurut Tomy, ada pembagian organisasi. Pertama, organisasi tanpa anggota yang diatur dalam UU Yayasan. Kedua, organisasi yang berdasarkan keanggotaan yang diatur dengan Staattsblad 1870-64 yang mengatur tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtpersoonlijkheid van Verenegingen).
Pasal RUU Ormas tumpang tindih dengan UU lain
JAKARTA. Pengurus Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB), Tomy Kurniawan kembali menyerukan dihentikannya pembahasan dan pengesahan RUU Ormas. Pasalnya, menurut Tomy, selain memicu penolakan luas dari seluruh elemen masyarakat sipil, aturan yang terdapat dalam RUU Ormas sudah diwadahi oleh berbagai UU lain. Saat ditemui langsung oleh Kontan, di Gedung DPR, Senin (1/7), Tomy menjelaskan bahwa berbagai organisasi masyarakat sipil terkemuka seperti PP Muhammadiyah, PBNU, berbagai Organisasi Buruh, Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia dan Pelajar Islam Indonesia (PII) terus menyuarakan penolakan terhadap pengesahan RUU Ormas. Tak hanya itu, menurut Tomy, persoalan RUU Ormas tak hanya sekadar pengaturan pasal-pasal dalam batang tubuh. "Akar persoalannya adalah konsep dasar pengaturannya yang disebabkan kerangka berpikir yang keliru," ujar Tomy. Dia menambahkan, pada dasarnya Ormas bukan organisasi berbentuk badan hukum. Mengacu hukum di Indonesia, menurut Tomy, ada pembagian organisasi. Pertama, organisasi tanpa anggota yang diatur dalam UU Yayasan. Kedua, organisasi yang berdasarkan keanggotaan yang diatur dengan Staattsblad 1870-64 yang mengatur tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtpersoonlijkheid van Verenegingen).