JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang menetapkan anggaran subsidi Bahan Bahan Minyak (BBM) yang begitu besar dalam Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 menimbulkan persoalan. Tiga orang pengacara yang tergabung dalam Kantor Hukum The Young Brothers mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2014 tentang APBN Tahun 2015 yang menjadi payung hukum alokasi dana subsidi tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Donny Tri Istiqomah, salah satu pemohon uji materi ini mengatakan, ketentuan yang diatur dalam UU APBN 2015 ini bertentangan dengan UUD 1945. Pertentangan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 13 UU APBN 2015 yang mengatur anggaran subsidi tahun 2015 mencapai Rp 414,68 triliun dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945.
Pasal subsidi BBM di UU APBN digugat ke MK
JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang menetapkan anggaran subsidi Bahan Bahan Minyak (BBM) yang begitu besar dalam Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 menimbulkan persoalan. Tiga orang pengacara yang tergabung dalam Kantor Hukum The Young Brothers mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2014 tentang APBN Tahun 2015 yang menjadi payung hukum alokasi dana subsidi tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Donny Tri Istiqomah, salah satu pemohon uji materi ini mengatakan, ketentuan yang diatur dalam UU APBN 2015 ini bertentangan dengan UUD 1945. Pertentangan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 13 UU APBN 2015 yang mengatur anggaran subsidi tahun 2015 mencapai Rp 414,68 triliun dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945.