Pasal upah dan pesangon akan masuk omnibus law cipta lapangan kerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan masuk omnibus law cipta lapangan kerja.

Tidak secara keseluruhan, omnibus law tersebut berisi pasal yang direvisi karena menghambat penciptaan lapangan kerja. Salah satu pasal dari UU 13/2003 antara lain yang berkaitan dengan upah dan pesangon.

"Ya di antaranya itu lah (upah dan pesangon) dan lain-lain," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (5/12).


Baca Juga: Pemerintah Segera Tuntaskan Aturan Sapu Jagat alias Ombinus Law Perpajakan

Nantinya pasal-pasal tersebut akan dikumpulkan dari berbagai kementerian. Pengumpulan akan dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sementara itu Kementerian Ketenagakerjaan  belum menyampaikan secara detil perubahan pada pasal upah dan pesangon lantaran masih didiskusikan lebih lanjut dengan pemangku kepentingan.

"Masih dalam proses mendengarkan dari berbagai pihak, menginventarisir, dan kami juga mengundang akademisi. Ada diskusi dengan serikat buruh, pekerja," terang Ida.

Nantinya omnibus law akan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR. Saat itu revisi UU yang terdapat dalam omnibus law itu akan dibahas lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi