KONTAN.CO.ID - HONG KONG. UBS dijatuhi denda sebesar HK$ 400 juta atau setara US$ 51,09 juta oleh regulator sekuritas Hong Kong karena mengenakan biaya yang berlebihan pada 5.000 klien selama hampir satu dekade. Dilansir dari Reuters, Komisi Sekuritas dan Futures Hong Kong (SFC) mengatakan bahwa UBS diketahui telah membebani klien dengan biaya yang berlebihan untuk kenaikan spread pasca-perdagangan. Baca Juga: Pemimpin Hong Kong: Pemerintah menyerah pada tekanan, itu tidak akan terjadi!
Pasang biaya berlebihan kepada ribuan nasabah, UBS didenda US$ 51 juta
KONTAN.CO.ID - HONG KONG. UBS dijatuhi denda sebesar HK$ 400 juta atau setara US$ 51,09 juta oleh regulator sekuritas Hong Kong karena mengenakan biaya yang berlebihan pada 5.000 klien selama hampir satu dekade. Dilansir dari Reuters, Komisi Sekuritas dan Futures Hong Kong (SFC) mengatakan bahwa UBS diketahui telah membebani klien dengan biaya yang berlebihan untuk kenaikan spread pasca-perdagangan. Baca Juga: Pemimpin Hong Kong: Pemerintah menyerah pada tekanan, itu tidak akan terjadi!